BLORA, RadarPati.ID – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Blora terancam kehilangan pekerjaan akibat penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa mulai 2025, hanya ada dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yaitu PNS dan PPPK, sehingga tenaga honorer tak lagi diperbolehkan.
Baca Juga: Nahas! 29 Tahun Mengabdi, 2 Calon ASN Ini Terancam Pensiun Sebelum Dilantik!
Meski aturan ini telah disahkan sejak 31 Oktober 2023, pemerintah daerah masih diberi waktu hingga Desember 2024 untuk melakukan penataan.
Namun, hingga kini, Pemkab Blora masih tarik ulur dalam menghapus tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Bupati Blora Arief Rohman mengakui dilema yang dihadapi.
Menurutnya, banyak sekolah masih membutuhkan tenaga honorer, meskipun regulasi melarangnya.
"Di sekolah-sekolah, kita butuh. Aturannya tak boleh, tapi ada usulan agar tetap ada. Entah nanti dari komite atau seperti apa," katanya.
Sekda Blora, Komang Gede Irawadi, menambahkan bahwa pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah honorer yang masih bertahan.
Dari pusat sudah disampaikan jauh hari untuk menginventarisir.
"Data harus selesai sebelum akhir 2024," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Nuril Huda, memastikan bahwa di kantor dinas pendidikan sudah tidak ada honorer, meski di tingkat koordinator wilayah (korwil) masih ada beberapa.
"Sesuai UU ASN, mereka tetap akan dirumahkan, kecuali sopir, satpam, dan petugas kebersihan," jelasnya.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, para honorer di Blora kini berada dalam ketidakpastian.
Akankah mereka benar-benar diberhentikan, ataukah akan ada solusi lain dari pemerintah daerah? (tos/him)
Editor : Abdul Rochim