Ini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo, Hanya Pakai Nomor HP?

RADARPATI.JAWAPSO.COM - Bareskrim Polri mengungkap rangkaian dugaan penyadapan ilegal yang menjadikan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu sasaran. Praktik tersebut diduga berlangsung selama dua tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026, dengan memanfaatkan sistem pemantauan komunikasi milik kepolisian.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, perkara ini bermula ketika sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi. Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan dengan mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Pada tahap awal, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem LIMS sepanjang 2025. Setelah itu, komunikasi dari nomor-nomor tersebut dipantau meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sasaran yang diduga menjadi objek penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, politikus, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pemantauan.
Terungkap Setelah File Sadapan Diduga Dihapus
Perkara ini mulai terkuak ketika muncul dugaan perintah penghapusan dokumen hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS pada Oktober 2026.
Petugas yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam proses pengusutan, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 telepon seluler, satu perangkat iPad, serta empat flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.



