
RADARPATI.JAWAPOS.COM - Spekulasi publik mengenai potensi penyesuaian upah pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2027 akhirnya terjawab.
Dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Presiden Prabowo Subianto tidak mengagendakan kebijakan kenaikan gaji pokok bagi abdi negara.
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 bertema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat" mencatat postur Belanja Negara sebesar Rp4.097,2 triliun, Pendapatan Negara Rp3.426,0 triliun, dan defisit anggaran 2,40% PDB (Rp671,2 triliun) dengan target pertumbuhan ekonomi 6%.
Fokus anggaran belanja pegawai diarahkan pada efisiensi birokrasi digital, keseimbangan fiskal daerah, serta penguatan tunjangan berbasis kinerja alih-alih menaikkan gaji pokok secara merata.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah belum membahas rencana penyesuaian gaji ASN secara mendalam untuk tahun depan. Pembahasan mengenai besaran maupun mekanisme kenaikan upah sejauh ini masih dalam tahap diskusi terbatas.
Baca Juga: Tak Hanya Kenaikan Gaji! Ini Skema ASN di Tahun 2027 Yang Disiapkan
Skema Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK
Dengan belum diterbitkannya regulasi baru, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sementara untuk PPPK tetap berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pokok PNS Menurut Golongan:
Golongan I (Ia - Id): Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II (IIa - IId): Rp2.184.000 – Rp4.125.600

