
RADARPATI.JAWAPOS.COM - Spekulasi yang marak beredar di media sosial mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—pada tahun anggaran 2027 akhirnya terjawab. Pemerintah menegaskan belum mengalokasikan anggaran khusus untuk penyesuaian upah pokok abdi negara dalam dokumen keuangan mendatang.
Isu kenaikan gaji tersebut dipastikan tidak masuk dalam pembahasan pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Fokus Kebijakan Fiskal Tanpa Agenda Kenaikan Gaji
Dalam pidatonya yang mengusung tema Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat", Presiden lebih berfokus pada penguatan investasi, hilirisasi nasional, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, serta reformasi pasar modal.
Dari total Postur Belanja Negara yang dirancang sebesar Rp4.097,2 triliun dan Pendapatan Negara Rp3.426,0 triliun (defisit Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB), tidak ada klausul yang mengatur penyesuaian gaji pokok ASN.
Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Yang Akan Didapat
Kebijakan belanja pegawai tahun 2027 diprioritaskan pada tiga pilar utama:
Efisiensi Birokrasi: Mengoptimalkan kinerja pelayanan publik berbasis digitalisasi.
Keseimbangan Fiskal Daerah: Memberikan intervensi bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala pemenuhan belanja gaji rutin.
Penguatan Tunjangan Berbasis Kinerja: Mendorong produktivitas pegawai alih-alih menaikkan gaji pokok secara merata.
Penjelasan Resmi Kementerian Keuangan


