Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinkes Kudus Wajibkan SPPG Berjarak Minimal 10 Meter dari Sumber Pencemaran

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯
PROSES DISTRIBUSI: Karyawan SPPG memproses packing dan pendistribusian MBG baru-baru ini. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
PROSES DISTRIBUSI: Karyawan SPPG memproses packing dan pendistribusian MBG baru-baru ini. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

Advertisement

KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus merekomendasikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjaga jarak minimal 10 meter dari sumber pencemaran. 

Ketentuan ini berlaku untuk lokasi yang berdekatan dengan tempat pembuangan akhir (TPA), kandang ternak, maupun sumber pencemar lainnya.

Kepala DKK Kudus, Abdul Hakam, menegaskan bahwa jarak aman menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan dan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

DKK Kudus yang berperan sebagai verifikator dan evaluator lapangan terus memastikan seluruh SPPG memenuhi standar kesehatan lingkungan.

Pemantauan dilakukan rutin setiap bulan bersama puskesmas setempat, mulai dari inspeksi langsung hingga layanan puskesmas keliling di berbagai titik.

Advertisement

“Secara ideal, lokasi layanan harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari sumber pencemar, baik itu TPA maupun kandang ternak. Ini sesuai dengan prinsip sanitasi lingkungan,” ujarnya.

Selain jarak, kualitas sumber air juga menjadi perhatian utama.

Air yang digunakan dalam operasional SPPG harus memenuhi standar kesehatan dan tidak berasal dari sumber yang berpotensi terkontaminasi.

Dalam pengawasan, DKK secara berkala mengambil sampel makanan dan air dari SPPG untuk diuji di laboratorium puskesmas.

Hasil uji tersebut menjadi dasar penilaian kelayakan operasional layanan.

Advertisement

Artikel Terkait

Mitra SPPG di Kudus Beberkan Isi Pemanggilan Kejari

Mitra SPPG di Kudus Beberkan Isi Pemanggilan Kejari

Mitra SPPG di Kudus menyebut klarifikasi Kejari terkait Program Makan Bergizi Gratis lebih berfokus pada pendataan operasional, identitas yayasan, dan keberadaan dapur, bukan pemeriksaan dugaan penyimpangan.

DUGAAN KORUPSI DI BGN: Begini Tanggapan Mitra SPPG yang Dipanggil Kejari Kudus selama Tiga Hari

DUGAAN KORUPSI DI BGN: Begini Tanggapan Mitra SPPG yang Dipanggil Kejari Kudus selama Tiga Hari

Sebanyak 78 mitra SPPG di Kudus menjalani klarifikasi di Kejari terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Paguyuban menegaskan pemanggilan tersebut hanya untuk sinkronisasi data, bukan karena adanya pelanggaran.

Panggil 78 Mitra SPPG Program MBG di Kudus, Kasi Intel Kejari: Ini Sifatnya Cuma Pendataan

Panggil 78 Mitra SPPG Program MBG di Kudus, Kasi Intel Kejari: Ini Sifatnya Cuma Pendataan

Kejari Kudus memanggil 78 mitra SPPG untuk klarifikasi dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 di Kabupaten Kudus.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer