
RADAR PATI – Pengadilan Negeri (PN) Semarang membatasi akses ruang sidang menjelang pembacaan vonis Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan massa pendukung yang dikabarkan menyiapkan 60 bus dari Pati.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama persidangan.
Baca Juga: Jalan Suratmo Semarang Ditutup Total Jelang Vonis Sudewo, Warga Terpaksa Putar Balik
Jika pengamanan yang tersedia dinilai belum mencukupi, pihak pengadilan akan meminta tambahan personel.
“Kami berkoordinasi dengan kepolisian. Kalau kewalahan, ya minta bantuan dari keamanan yang lain,” kata Hadi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, kapasitas ruang sidang yang terbatas membuat jumlah pengunjung dan wartawan yang diperbolehkan masuk harus diatur.
Pembatasan dilakukan untuk mencegah penumpukan orang dan menjaga keamanan selama pembacaan putusan.
“Manajemen risiko harus dibuat dan keamanan harus mumpuni supaya tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, waktu pembacaan putusan tetap bergantung pada kesiapan majelis hakim.
“Jadwal persidangan besok pukul 09.00. Namun, pembacaan putusan tergantung majelis hakim,” katanya.




