
GROBOGAN – Ribuan rumah tangga di Grobogan harus berakhir di meja Pengadilan Agama (PA) Purwodadi.
Hingga Agustus 2026, tercatat 2.484 perkara perceraian masuk ke PA Purwodadi.
Angka tersebut menjadi bagian terbesar dari total 3.006 perkara yang diterima PA Purwodadi sepanjang Januari-Agustus 2026.
Rinciannya, 1.977 perkara cerai gugat dan 507 perkara cerai talak.
Panitera PA Purwodadi Mahmudi mengungkapkan, perceraian yang masuk ke pengadilan memiliki beragam latar belakang.
Salah satu yang paling banyak menjadi persoalan adalah konflik rumah tangga yang berlangsung berulang dan tidak kunjung menemukan jalan keluar.
“Penyebabnya macam-macam. Ada perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, masalah ekonomi, WIL atau PIL, mabuk, sampai judi online,” ujar Mahmudi.
Menurutnya, perselisihan yang terjadi terus-menerus dapat membuat hubungan suami istri semakin sulit dipertahankan.
“Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu menjadi salah satu alasan yang muncul dalam perkara perceraian,” jelasnya.
Selain konflik pasangan, persoalan ekonomi juga dapat menjadi pemicu keretakan rumah tangga.



