Mau Perpanjang SIM? Ini Biaya Terbaru dan Syarat yang Wajib Disiapkan

Iwan Arfi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:53 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

 

JAKARTA – Bagi pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis, jangan sampai lupa melakukan perpanjangan.

Selain menyiapkan biaya, pemohon juga perlu memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kondisi aktif.

Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun.

Masa berlaku SIM mengikuti tanggal penerbitannya, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Sebagai contoh, apabila SIM diterbitkan pada 10 November 2025, maka SIM tersebut berlaku sampai 10 November 2030.

 Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan tanggal yang tercantum pada SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Rincian Biaya Perpanjang SIM

Biaya penerbitan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Untuk perpanjangan SIM, tarif penerbitannya berbeda sesuai golongan SIM. Berikut rinciannya:

Namun, biaya tersebut belum termasuk sejumlah biaya lain yang harus disiapkan pemohon.

Ada biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000 dan pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000.

Pemohon juga perlu menjalani tes psikologi. Jika dilakukan di lokasi layanan perpanjangan SIM, tarifnya sebesar Rp 100.000.

Sedangkan tes psikologi secara online melalui layanan ePPsi dikenakan biaya Rp 77.500.

Dengan demikian, apabila menggunakan tes psikologi di lokasi, total biaya perpanjangan SIM A mencapai Rp 265.000.

Sementara untuk SIM C sebesar Rp 260.000.

Jika tes psikologi dilakukan secara online dengan biaya Rp 77.500, total biaya menjadi Rp 242.500 untuk SIM A dan Rp 237.500 untuk SIM C.

Jangan Lupa BPJS Kesehatan Harus Aktif

Selain biaya, ada satu persyaratan administrasi yang perlu diperhatikan pemohon.

Saat mengurus penerbitan atau perpanjangan SIM, pemohon harus menyertakan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan tersebut, bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional menjadi salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM.

Selain bukti kepesertaan JKN, pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi lainnya, seperti mengisi formulir pendaftaran SIM, melampirkan identitas diri, serta memenuhi ketentuan pendidikan atau pelatihan mengemudi sesuai jenis permohonan.

Pemohon juga harus menjalani proses perekaman biometrik, yang dapat meliputi sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata, serta menyerahkan bukti pembayaran PNBP.

Jangan Sampai SIM Mati

Pemilik SIM juga perlu memperhatikan batas masa berlaku.

Jangan menunggu sampai SIM benar-benar habis masa berlakunya.

Sebab, apabila masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon dapat dikenakan ketentuan berbeda dan dalam kondisi tertentu harus mengajukan SIM baru, bukan sekadar melakukan perpanjangan.

Karena itu, mengecek tanggal kedaluwarsa SIM sejak jauh-jauh hari menjadi langkah penting agar proses administrasi berjalan lancar.

Jadi, sebelum datang mengurus perpanjangan SIM, pastikan dokumen lengkap, siapkan biaya sesuai jenis SIM, ikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, serta pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN masih aktif.

Editor : Iwan Arfi
biaya perpanjang sim syarat perpanjangan sim sim terbaru biaya sim 2023 bpjs kesehatan