
REMBANG – Agus Ma’ruf harus menjalani hukuman 14 tahun penjara setelah Pengadilan Negeri (PN) Rembang menjatuhkan vonis dalam perkara kematian DMF (16), remaja asal Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Rembang, Rabu (16/9/2026).
Majelis hakim menyatakan Agus Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Sekda Fahrudin Cuti Sepekan, Kepala BPPKAD Rembang Ditunjuk Jadi Plh
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rembang dalam perkara Nomor 81/Pid.Sus/2026/PN Rbg, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 3 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 11 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Ma’ruf Bin Nawawi dengan pidana penjara waktu tertentu selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 458 KUHP.
Ancaman pidana maksimal dari pasal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Agus Ma’ruf tidak didakwa dengan pembunuhan berencana.
Ketentuan mengenai pembunuhan berencana memiliki ancaman pidana yang lebih berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Korban Dicekik dan Dijerat Tali Kolor
Peristiwa yang menewaskan DMF terjadi pada 25 April 2026.
Saat itu, korban diminta seorang rekannya mengantarkan Agus Ma’ruf pulang menggunakan sepeda motor Honda PCX yang dipinjam.
Namun, perjalanan tersebut justru berakhir di lokasi sepi.
Terdakwa mengarahkan korban menuju lahan yang berada sekitar 400 meter dari Jalan Raya Gandrirojo–Sedan.
Di tempat tersebut, terdakwa mencekik korban.
Setelah itu, leher korban dijerat menggunakan tali kolor yang diambil dari celana korban.
“Jadi korban dicekik dulu oleh tersangka. Untuk memastikan korban meninggal dunia, lehernya dijerat dengan tali kolor yang diambil tersangka dari celana korban,” kata Kaur Binops Satreskrim Polres Rembang Iptu Widodo Eko Prasetyo.
Jasad DMF kemudian ditemukan warga empat hari setelah kejadian, tepatnya pada 29 April 2026. Korban ditemukan dalam kondisi terkubur.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tindakan tersebut diduga dilakukan terdakwa karena terdesak persoalan utang dan membutuhkan biaya untuk menikah.
Setelah korban meninggal, sepeda motor Honda PCX yang digunakan dalam perjalanan dibawa oleh terdakwa.
Kendaraan tersebut kemudian digadaikan dan terdakwa mendapatkan uang sekitar Rp 4 juta.
Pelarian Agus Ma’ruf akhirnya terhenti setelah tim Satreskrim Polres Rembang menangkapnya di wilayah Margoyoso, Kabupaten Pati.
Saat proses penangkapan, terdakwa disebut melakukan perlawanan.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan terdakwa.
Sebelum putusan dijatuhkan, kepolisian menyebut perkara tersebut masuk kategori pembunuhan biasa sehingga terdakwa dikenakan ketentuan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kini, setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara, Agus Ma’ruf harus menjalani pidana sesuai putusan PN Rembang. (*)
Editor : Abdul Rochim