REMBANG – Niat baik membantu orang yang sedang kesusahan justru dimanfaatkan seorang residivis untuk melakukan aksi kejahatan.
Seorang pria berinisial MS, warga Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, ditangkap Satreskrim Polres Rembang setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus berpura-pura bertengkar dengan istrinya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta tumpangan kepada korban dengan alasan ditinggalkan istrinya usai bertengkar.
Baca Juga: Ditinggal Salat Saat Menanak Nasi, Dapur Rumah Warga Sulang Rembang Ludes Terbakar
Setelah berhasil dibonceng menggunakan sepeda motor korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya di lokasi yang sepi.
Korban diketahui berinisial AIV (22), warga Desa Pandan, Kecamatan Pancur. Saat itu korban tengah berkumpul bersama teman-temannya di kawasan kuliner Lontong Tujuhan, Kecamatan Pancur.
MS datang menghampiri korban dengan berjalan kaki dan meminta diantarkan menuju kawasan lampu lalu lintas Perempatan Desa Japerejo.
Kepada korban, pelaku mengaku baru saja bertengkar dengan istrinya sehingga ditinggalkan di lokasi tersebut.
Karena merasa iba, korban bersedia mengantar pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya. Korban mengendarai motor, sedangkan pelaku duduk di belakang.
Namun ketika melintas di Jalan Raya Japerejo-Lasem, pelaku tiba-tiba menarik kerah baju korban dari belakang hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor.
Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh ke selokan.
Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pamotan.
Wakapolres Rembang Kompol A. Tyas Widya Aryani didampingi Kasat Reskrim AKP Alva Zakiya Akbar dan Kasi Humas Ipda M. Anshori menjelaskan, sepeda motor hasil rampasan itu sempat diserahkan pelaku kepada seorang perempuan yang diakui sebagai pacarnya.
"Pelaku menyerahkan sepeda motor kepada seorang wanita. Menurut pengakuan pelaku, perempuan tersebut adalah pacarnya," ujar Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Selasa (30/6).
Beruntung, sepeda motor tersebut belum sempat dijual karena pelaku lebih dulu ditangkap polisi. Kendaraan beserta STNK berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa MS bukan pelaku baru.
Ia merupakan residivis dan diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pondok Pesantren An-Nawawiyah, Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi juga menetapkan pacar MS sebagai tersangka.
Perempuan itu diduga ikut bekerja sama melakukan pencurian sepeda motor di Tasikagung.
Motor hasil curian bahkan sempat digadaikan dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka MS dan pacarnya bekerja sama melakukan pencurian sepeda motor. Untuk tersangka perempuan saat ini diproses dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di Tasikagung," jelasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Rembang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat dimintai pertolongan oleh orang yang tidak dikenal.
"Niat membantu sesama memang baik, tetapi masyarakat tetap harus waspada karena belum tentu orang yang ditolong memiliki niat yang baik," pungkas Wakapolres. (noe)
Editor : Abdul Rochim