REMBANG – Keberadaan jaringan provider internet yang diduga ilegal di wilayah Kota Rembang menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
Selain dinilai mengganggu estetika kota, pemasangan tiang dan kabel yang semrawut juga berpotensi merugikan daerah karena memanfaatkan aset tanpa izin.
Pemkab Rembang kini telah memberikan peringatan ketiga kepada pemilik atau pengelola jaringan internet yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Baca Juga: Perawatan Alun-Alun Rembang Berlanjut Gara-Gara Ini, Harapan Putri Gus Mus soal Alun-alun
Peringatan tersebut dipasang dalam bentuk banner di sejumlah lokasi strategis, di antaranya kawasan Tugu Batas Kota sisi selatan dan depan Gedung Haji Rembang.
Dalam banner tersebut ditegaskan bahwa apabila pemilik jaringan tidak melakukan penertiban secara mandiri dalam batas waktu yang ditentukan, maka penertiban akan dilakukan oleh petugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang Slamet Haryanto melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan, Karnen, mengatakan hingga kini pihaknya masih kesulitan mengidentifikasi maupun menemui pemilik jaringan internet yang diduga ilegal.
"Kami menyampaikan pemberitahuan melalui pemasangan banner karena cukup sulit bertemu langsung dengan pemilik kabel wifi yang diduga ilegal," ujarnya.
Menurut Karnen, tahapan penertiban telah dilakukan secara bertahap, mulai dari imbauan hingga pemberian surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menentukan mekanisme penertiban.
"Selanjutnya kami akan melakukan rapat koordinasi membahas teknis penertiban bersama instansi terkait," katanya.
Ia menjelaskan, penanganan jaringan internet ilegal melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BPPKAD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
Untuk tahap awal, penertiban diprioritaskan di kawasan perkotaan, seperti Jalan Pemuda, depan Gedung Haji, hingga ruas Jalan Rembang–Blora di sekitar RS Bhina Bhakti Husada.
Berdasarkan pendataan sementara, dalam satu titik lokasi ditemukan sekitar lima hingga tujuh jaringan provider yang menggunakan tiang milik PLN maupun mendirikan tiang sendiri.
"Dari hasil pendataan sementara, di satu lokasi bisa terdapat lima sampai tujuh provider. Sebagian menggunakan tiang PLN dan sebagian lagi memasang tiang sendiri," jelasnya.
Menurut Karnen, keberadaan jaringan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah kerugian bagi pemerintah daerah.
Selain mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penggunaan aset tanpa izin juga membebani anggaran penertiban.
Tak hanya itu, pemasangan kabel yang semrawut dinilai mengganggu tata ruang dan keindahan kota serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Hasil rapat koordinasi nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan penertiban apabila pemilik jaringan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri. Setelah kawasan kota, penertiban juga akan menyasar wilayah kecamatan hingga desa," pungkasnya. (noe)