REMBANG, Radar Pati - Penanganan dugaan korupsi proyek Embung Glebeg di Kecamatan Sulang memasuki fase baru.
Pada Rabu (23/4), Tim Kriminal Khusus dari Polda Jawa Tengah menggelar ekspose kasus dan menetapkan satu tersangka berinisial GW.
Ia merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam proyek tersebut.
Proyek pembangunan embung senilai Rp 2,5 miliar.
Dana ini bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2022, dan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) setempat.
Sebelumnya, penyidik Polda telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.
Pemeriksaan dilakukan terhadap personel di bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), PPKom, Kepala Bidang, hingga Pengguna Anggaran (PA).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengonfirmasi penetapan tersangka dan adanya kerugian negara.
“Satu tersangka sudah ditetapkan, inisial GW.
Nilai kerugian negara mencapai Rp 641 juta lebih,” ujar Arif saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus melalui pesan singkat, kemarin.
Arif juga membenarkan bahwa GW adalah PPKom dalam proyek tersebut.
Ia menambahkan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Masih mungkin ada tersangka tambahan. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” tandasnya. (ali)
Editor : Abdul Rochim