RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat tertunda selama tiga bulan akan segera dituntaskan.
Pemerintah bakal menyalurkan akumulasi hak para tenaga pendidik bersertifikat tersebut secara serentak pada Oktober 2026.
Baca Juga: TPG Tertahan 3 Bulan Dirapel Oktober, Ini Besaran Nominalnya
Kepastian mengenai penyaluran TPG dirapel ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat menghadiri agenda di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).
Pihaknya mengaku telah mengantongi daftar laporan penundaan pencairan dan kini tengah menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi berkas administrasi agar proses transfer berjalan lancar.
"Saya tahu ada yang tiga bulan tunjangannya belum cair dan laporannya sudah sampai ke saya. Percayalah insyaAllah dalam waktu dekat akan terima rapel tiga bulan tunjangannya.
Begitulah enaknya kalau punya menteri yang latar belakangnya guru, saya membuat kebijakan dari perasaan dan hati yang terdalam. InsyaAllah di bulan depan (Oktober 2026)," ujar Abdul Mu’ti.
Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas dinas. Seluruh tahapan penyaluran TPG sama sekali tidak dipungut biaya atau potongan administratif apa pun.
Skema Besaran Rapel Tunjangan Tiga Bulan
Guru Status ASN (PNS & PPPK)
Menerima pembayaran akumulasi sebesar 3 kali gaji pokok bulanan.
Guru Kategori Non-ASN
Menerima alokasi flat sebesar Rp2.000.000 per bulan, sehingga total dana yang ditransfer mencapai Rp6.000.000.
Syarat Kelayakan dan Mekanisme Pengecekan
Syarat Utama: Wajib memiliki Sertifikat Pendidik sah yang diperoleh melalui kelulusan Program Profesi Guru (PPG), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kanal Pemantauan Status:
Portal Informasi Kemendikdasmen: Memantau validasi data kepesertaan secara digital secara berkala.
Dinas Pendidikan Setempat: Melakukan koordinasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk konfirmasi berkas dan pelaporan kendala. (*)