Kabar Baik! Jadwal Pencairan TPG November 2026 Dipercepat, Ini Batas Akhir Validasi SKTP

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan penyesuaian jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode November dan Desember 2026.
Kebijakan percepatan tersebut berkaitan dengan persiapan penutupan tahun anggaran 2026. Pemerintah berupaya memastikan tunjangan profesi dapat diterima para guru sebelum memasuki tahun berikutnya.
Perubahan jadwal pembayaran ini turut berdampak pada batas akhir pemutakhiran dan sinkronisasi data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai salah satu tahapan verifikasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Guru dan operator sekolah perlu memperhatikan tenggat waktu tersebut agar proses validasi tidak mengalami hambatan.
Jadwal Cut-Off Validasi SKTP November dan Desember 2026
Berdasarkan jadwal teknis yang disampaikan, terdapat dua batas akhir penguncian data yang harus diperhatikan, yakni:
TPG November 2026: Kamis, 5 November 2026, pukul 18.00 WIB.
TPG Desember 2026: Selasa, 1 Desember 2026, pukul 18.00 WIB.
Data yang belum diperbarui atau disinkronisasi hingga batas waktu tersebut berisiko menghambat penerbitan SKTP. Dampaknya, proses penyaluran tunjangan ke rekening penerima juga berpotensi mengalami keterlambatan.
Perkiraan Waktu Pencairan TPG
Setelah data guru dinyatakan memenuhi persyaratan melalui Info GTK, Puslapdik akan melanjutkan tahapan administrasi penyaluran, termasuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Adapun perkiraan jadwal transfer tunjangan untuk dua periode tersebut adalah sebagai berikut:



