RADAR PATI - Pencairan tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan komponen THR 100 persen tahun 2026 memasuki tahap penting pada September.
Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) disetujui, pemerintah daerah mulai menjalankan rangkaian proses sebelum dana masuk ke rekening guru.
Pencairan tidak dilakukan sekaligus dalam satu waktu. Ada beberapa tahapan yang harus dilewati, mulai dari evaluasi dokumen anggaran hingga transfer melalui bank penyalur.
Berikut gambaran tahapan pencairan sepanjang September 2026.
1. 1–7 September: Evaluasi dan Pengesahan Administrasi
Tahap pertama berkaitan dengan dokumen APBD Perubahan yang telah mendapatkan persetujuan DPRD.
Dokumen tersebut kemudian menjalani proses evaluasi sesuai tingkat pemerintah daerah. Untuk pemerintah provinsi, proses evaluasi dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Kemendagri.
Sementara untuk pemerintah kabupaten/kota, evaluasi dilakukan sesuai kewenangan yang berlaku.
Tahapan ini penting untuk memastikan anggaran yang akan digunakan memiliki dasar administrasi dan legalitas yang diperlukan.
2. 8–20 September: SPM dan SP2D Diproses
Setelah proses administrasi dan evaluasi selesai, tahap berikutnya adalah penerbitan dokumen pembayaran.
Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen tersebut kemudian diproses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D menjadi bagian penting sebelum dana dapat dikeluarkan dari kas daerah.
3. 21–30 September: Dana Ditransfer ke Rekening Guru
Tahap selanjutnya adalah penyaluran dana dari kas daerah melalui bank penyalur.
Setelah dana diterima bank, proses kredit ke rekening guru dilakukan secara bertahap.
Dalam data yang menjadi dasar informasi ini, proses tersebut diperkirakan membutuhkan sekitar 1–3 hari kerja setelah dana diterima bank, meski waktu aktual dapat berbeda.
Karena proses dilakukan bertahap, guru di satu daerah tidak selalu menerima dana pada tanggal yang sama dengan guru di daerah lainnya.
Bisa Dibayarkan Secara Rapelan
Pencairan September dapat mencakup pembayaran secara rapelan bagi guru yang memiliki hak tunjangan yang masih tertunda.
Komponen yang berpotensi dibayarkan meliputi kekurangan atau tunggakan TPG dan THR 100 persen, sisa komponen gaji ke-13 TPG apabila masih ada, serta TPG reguler sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, tidak semua guru otomatis menerima seluruh komponen tersebut. Besaran dan jenis pembayaran bergantung pada hak masing-masing guru serta status penyelesaian kewajiban pemerintah daerah.
Anggaran Harus Siap Lebih Dahulu
Salah satu alasan pencairan tidak langsung dilakukan serentak adalah proses penganggaran daerah. Tambahan anggaran yang diterima setelah APBD murni ditetapkan perlu dimasukkan melalui APBD Perubahan.
Contohnya di Jawa Timur. Pemerintah daerah telah mengalokasikan sekitar Rp274,57 miliar dalam APBD Perubahan untuk memenuhi kewajiban TPG bagi 36.580 guru SMA, SMK, dan SLB.
Anggaran tersebut sementara ditempatkan pada pos BTT karena akun terkait di SIPD Kemendagri disebut belum dibuka.
Dengan demikian, guru yang menunggu pencairan TPG dan THR 100 persen perlu memahami bahwa proses dari pengesahan anggaran hingga dana masuk rekening membutuhkan beberapa tahapan.
Guru juga disarankan terus memantau informasi dari Dinas Pendidikan serta memastikan data penerima dan rekening bank dalam kondisi sesuai agar tidak menimbulkan kendala saat dana mulai disalurkan.(*/him)