Tunggakan TPG dan THR 100 Persen Guru Dijadwalkan Cair September 2026, Ini Tahapan dan Syaratnya

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 17:24 WIB
Sebanyak 100 orang pengurus PKG (Pusat Kegiatan Gugus) Kecamatan dan PKG Kabupaten mengikuti kegiatan Pengimbasan Implementasi Pembelajaran Mendalam, Koding dan Kecerdasan Artifisial (PM-KKA) pada Satuan PAUD di Kabupaten Kudus.
Ilustrasi guru ASN. 

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar pencairan tunjangan yang ditunggu para guru sertifikasi mulai menemui titik terang. 

Pemerintah daerah memastikan proses pencairan sisa Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta komponen Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen tahun 2026 mulai diproses setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 disetujui.

Pencairan tersebut ditargetkan berlangsung secara bertahap sepanjang September 2026. Guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi ketentuan dan hak tunjangannya masih tertunda berpotensi menerima pembayaran secara rapelan.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru PPPK Jadi PNS, Usia 35 Tahun ke Atas Boleh Ikut Seleksi CPNS

Kepastian penganggaran menjadi salah satu tahapan penting karena sejumlah daerah sebelumnya belum dapat mencairkan tambahan komponen TPG dan THR akibat persoalan teknis penganggaran.

Mengapa TPG dan THR 100 Persen Belum Cair?

Keterlambatan pencairan komponen THR TPG 100 persen tidak semata-mata disebabkan persoalan administrasi guru. Salah satu kendala utama berada pada mekanisme penganggaran pemerintah daerah.

Tambahan pagu anggaran dari pemerintah pusat dapat diterima setelah APBD murni 2026 disahkan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memasukkan anggaran tersebut ke dalam APBD Perubahan agar memiliki dasar penganggaran yang dapat digunakan untuk pembayaran.

Setelah APBD-P disetujui, proses selanjutnya meliputi evaluasi administrasi, penerbitan dokumen pembayaran, hingga transfer dana dari kas daerah ke rekening guru.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG September 2026: Ini Tahapan dari APBD-P hingga Masuk Rekening Guru

Tahapan Pencairan TPG September 2026

Proses pencairan diperkirakan berlangsung dalam beberapa tahap.

1. 1–7 September 2026: Evaluasi dan pengesahan administrasi

Pada tahap awal, dokumen APBD-P yang telah disetujui DPRD menjalani proses evaluasi. Untuk pemerintah provinsi, evaluasi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, sedangkan APBD-P kabupaten/kota dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

2. 8–20 September 2026: Penerbitan dokumen keuangan

Setelah proses administrasi selesai, Dinas Pendidikan dapat menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

3. 21–30 September 2026: Transfer ke rekening guru

Dana kemudian disalurkan dari kas daerah ke bank penyalur. Setelah diterima bank, dana akan masuk ke rekening guru secara bertahap sesuai proses perbankan masing-masing.

Dengan mekanisme tersebut, waktu saldo masuk dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Komponen yang Berpotensi Dicairkan

Pencairan pada September 2026 dapat bersifat rapelan atau akumulasi bagi guru yang memenuhi persyaratan. Komponen yang berpotensi dibayarkan antara lain:

Namun, besaran dan waktu pencairan tetap bergantung pada status hak masing-masing guru serta kesiapan administrasi dan anggaran di daerah.

Baca Juga: TPG dan THR 100 Persen Sudah Dianggarkan, Tapi 3 Hal Ini Bisa Hambat Pencairan Guru

Syarat Guru Agar Tunjangan Dapat Dicairkan

Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan guru antara lain:

  1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan tercatat dalam sistem kementerian.

  2. Berstatus sebagai guru ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.

  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

  5. Memenuhi ketentuan beban kerja, termasuk ketentuan ekuivalensi untuk tugas tambahan.

  6. Memenuhi ketentuan penilaian kinerja guru.

  7. Tidak menerima pembayaran gaji atau tunjangan ganda dari sumber anggaran pemerintah lainnya yang tidak diperbolehkan.

Selain persyaratan tersebut, guru juga perlu memastikan data pada sistem administrasi pendidikan telah sesuai.

Tiga Hal yang Bisa Menghambat Pencairan

Meski persyaratan utama telah terpenuhi, pencairan dapat tertunda apabila terdapat kendala teknis.

Pertama, status validasi pada Info GTK belum memenuhi ketentuan atau SKTP belum terbit. Kondisi ini dapat menghambat proses pembayaran.

Kedua, rekening bank yang digunakan untuk menerima tunjangan dalam kondisi tidak aktif atau dormant. Guru disarankan memastikan rekening masih dapat digunakan untuk menerima transaksi.

Ketiga, terdapat perubahan data pada Dapodik yang belum tersinkronisasi, seperti mutasi sekolah, masa kerja, kenaikan pangkat, atau perubahan data lainnya.

Guru Diminta Mengecek Data dan Rekening

Untuk mengurangi risiko keterlambatan, guru dapat melakukan pengecekan secara berkala terhadap status pada Info GTK, memastikan data Dapodik sesuai, serta memastikan rekening penerima masih aktif.

Baca Juga: TPG dan THR 100 Persen Guru Cair September, Ini 7 Syarat yang Harus Dipenuhi

Guru juga perlu berkoordinasi dengan operator sekolah apabila ditemukan ketidaksesuaian data, khususnya nama, rekening, status kepegawaian, maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan penyaluran tunjangan.

Waktu pencairan juga dapat berbeda berdasarkan jenjang dan kewenangan pemerintah daerah. Guru SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah pemerintah provinsi dapat memiliki jadwal berbeda dengan guru TK, SD, dan SMP yang berada di bawah pemerintah kabupaten/kota.

Jawa Timur Siapkan Rp274,57 Miliar untuk 36.580 Guru

Salah satu daerah yang telah mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian kewajiban TPG adalah Jawa Timur.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menyampaikan bahwa anggaran sekitar Rp 274,57 miliar telah dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026 untuk memenuhi kewajiban TPG bagi 36.580 guru jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.

Anggaran tersebut sementara ditempatkan dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) karena akun terkait pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri disebut belum dibuka.

Menurut Sri Untari, penempatan anggaran di BTT dilakukan agar dana tetap tersedia dan dapat segera digunakan setelah akses serta persetujuan teknis dari pemerintah pusat tersedia.

“Untuk anggaran TPG guru-guru se-Jawa Timur yang 36.580 itu sudah bisa kita penuhi di APBD Perubahan ini sebesar Rp274 miliar sekian,” ujar Sri Untari pada 2 September 2026.

Baca Juga: Tunggakan TPG 2026 Mulai Diproses September, Ribuan Guru Berpeluang Terima Rapelan

Ia menegaskan anggaran tersebut diperuntukkan bagi para guru dan tidak akan dialihkan untuk kebutuhan lainnya.

Setelah akses teknis pada SIPD Kemendagri dibuka dan pemerintah daerah mendapatkan instruksi pembayaran, dana tersebut akan diproses untuk disalurkan melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Dengan demikian, guru yang masih menunggu tunggakan TPG dan komponen THR 100 persen perlu terus memantau informasi dari pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta status administrasi masing-masing.

Pencairan pada September diproses secara bertahap sehingga tanggal masuk dana ke rekening tidak selalu sama untuk setiap guru dan daerah. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
tunggakan TPG 2026 THR 100 persen guru pencairan TPG September 2026 TPG guru sertifikasi APBD-P 2026