Mangkir Dua Kali, Tersangka Pencurian Mesin Kapal di Pati Dijemput Paksa

Abdul Rochim • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 08:24 WIB
JALAN: Siti Fatimah mendatangi Polresta Pati. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
KORBAN: Siti Fatimah mendatangi Polresta Pati. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Penyidik Polresta Pati menjemput paksa seorang tersangka dalam kasus dugaan pencurian mesin kapal setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Tersangka berinisial Ut, warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Pati, sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dua panggilan tersebut tidak diindahkan tanpa alasan yang dinilai sah.

Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, mengapresiasi langkah penyidik Polresta Pati yang mengambil tindakan terhadap tersangka.

Baca Juga: Kondisi Membaik, Tiga Siswa Korban Keracunan Massal di Pati Diizinkan Pulang

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolresta Pati. Perkara ini prosesnya cukup panjang, sudah setahunan. Tindakan tegas terhadap orang yang tidak mengindahkan panggilan secara patut adalah sesuatu yang harus dihargai," ujar Gulo.

Kasus tersebut dilaporkan Siti Fatimah Al-Zahra, warga Desa Winong, Pati. Ia mengaku kehilangan mesin kapal dan memperkirakan kerugiannya mencapai Rp800 juta.

Menurut Gulo, persoalan bermula ketika kapal milik korban diserahkan kepada tersangka untuk diperbaiki. Namun, perbaikan disebut tidak kunjung selesai.

Korban kemudian mengambil alih kapal dan melakukan perbaikan sendiri.

Gulo menyebut tersangka sebelumnya telah menerima uang terkait pekerjaan tersebut, meski hal itu disebut tidak diakui oleh yang bersangkutan.

"Walaupun yang bersangkutan tidak mengakui menerima uang," kata Gulo.

Gulo juga menyebut tersangka kemudian mengklaim kepemilikan atas kapal dan mesin tersebut.

Menurut dia, salah satu bukti yang diserahkan kepada penyidik adalah kuitansi penerimaan uang.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan tanda tangan pada kuitansi tersebut identik dengan tanda tangan milik Ut.

"Seluruh bukti otentik, termasuk hasil uji laboratorium forensik dan keterangan para saksi, telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Pati," jelasnya.

Gulo juga menyebut Ut pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara dalam perkara berbeda.

Perkara tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam kasus dugaan pencurian mesin kapal ini, tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian.

Gulo menyebut perkara tersebut berkaitan dengan barang yang digunakan sebagai alat mata pencaharian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Siti Fatimah membantah anggapan bahwa dirinya membawa persoalan tersebut karena dendam. Ia mengatakan peristiwa hilangnya mesin kapal terjadi pada Januari 2025.

Menurut Siti, tersangka telah menaiki kapal tanpa izin, memerintahkan orang lain mengambil mesin, hingga mengambil barang yang menurutnya sudah bukan menjadi hak tersangka.

Meski proses hukum berjalan dan tersangka disebut beberapa kali melakukan perlawanan hukum, Siti mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai.

Namun, ia mensyaratkan seluruh kerugian materiil dikembalikan.

"Harapan saya kalau dia ingin baik-baik, ya kembalikan kerugian saya. Dari putusan Mahkamah Agung yang pertama itu Rp 2,93 miliar, belum lagi kasus kedua, ketiga, dan pencurian mesin ini. Kalau ditotal semua, kerugian saya mencapai Rp7 miliar lebih," tegasnya.

Besaran kerugian tersebut merupakan klaim dari pihak korban dan mencakup sejumlah perkara yang disebut Siti, bukan hanya dugaan pencurian mesin kapal.(*)

Editor : Abdul Rochim
pencurian mesin kapal Pati tersangka pencurian Siti Fatimah Al-Zahra kasus pencurian Pati Polresta Pati