
PATI - Pemkab Pati memperketat evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada formasi PPPK penuh waktu ini sebanyak 1.042 pegawai menerima kontrak kerja. Sementara lima orang lainnya terpaksa tidak diperpanjang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun, menjelaskan bahwa dari jumlah keseluruhan 1.047 PPPK, terdapat lima pegawai yang kontraknya diputus karena berbagai alasan.
Baca Juga: Empat Siswa MTsN 1 Pati Lolos OMI Provinsi, Persiapan Digenjot
Mulai dari faktor usia hingga pelanggaran aturan.
“Berhentinya kontrak ini disebabkan ada yang sudah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan tidak diperpanjang karena hukuman disiplin atau indisipliner,” rinci Sriyatun.
Sriyatun menegaskan bahwa evaluasi dan kedisiplinan adalah hal mutlak bagi PPPK.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pegawai mampu bekerja secara profesional. Karena tugas utama mereka adalah melayani masyarakat.
Untuk menekan angka pelanggaran, BKPSDM mengklaim telah melakukan langkah preventif secara masif dan berjenjang.
"Kita sudah sosialisasikan disiplin ASN dengan mengundang unit kerja bagian kepegawaian tiap awal tahun, sehingga secara berjenjang tempat tersebut sudah ada penanggung jawabnya. Pengawasan unit kerja menjadi tanggung jawab atasan dalam mendisiplinkan pegawai, di samping setiap tahun kita juga gelar sidak (inspeksi mendadak) secara acak ke kantor kecamatan, Puskesmas, dan sekolah," ungkapnya.



