PATI – Keluarga FD (18), korban penganiayaan hingga meninggal dunia di Desa Talun, Kecamatan Kayen, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang menewaskan Farel Danuarta.
Sorotan diarahkan pada dua orang berinisial W dan LP yang disebut keluarga diduga terlibat, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terjadi saat kegiatan tongtek sahur di Desa Talun pada Maret 2026.
Baca Juga: Ketua DPC PKB Pati KH Muhammad Saefurrijal Wafat, Alami Insiden Jatuh di Kamar Mandi Mukmatar NU
Meski proses penyidikan telah berlangsung selama berbulan-bulan dan gelar perkara disebut sudah dilakukan, keluarga mengaku masih menunggu kepastian hukum terhadap dua nama tersebut.
Bibi korban, Nailis Sa’adah, mengatakan keluarga ingin penyidik memberikan kejelasan mengenai peran W dan LP dalam peristiwa yang menyebabkan Farel meninggal dunia.
“Sudah berbulan-bulan kasus berjalan. Sampai hari ini belum ditetapkan tersangka oleh Polres Pati,” ujarnya.
Menurut keluarga, W diduga berperan sebagai provokator sekaligus orang yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara LP disebut diduga terlibat dalam aksi penusukan.
Dugaan tersebut, kata Nailis, diperoleh dari keterangan empat terdakwa yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dan divonis tiga tahun penjara.
Keempatnya disebut terbukti terlibat dalam pengeroyokan terhadap Farel.
Namun, keluarga menilai mereka bukan pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal.
Keluarga juga mempertanyakan keberadaan nama LP dalam proses penyidikan.
Nailis menyebut nama tersebut telah disampaikan sejak pemeriksaan di tingkat polsek hingga polres, tetapi menurutnya tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagaimana yang diharapkan keluarga.
“Sudah disebut-sebut dari awal BAP di Polsek hingga Polres, tapi kok tidak tertera,” ungkapnya.
Selain itu, keluarga meminta kepolisian melakukan reka adegan ulang untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Dari keterangan empat anak yang sudah divonis, dua anak ini L dan W terlibat. Ikut mengeroyok korban. Itu yang pertama kali memanggil korban, lalu memukul korban pertama kali, terus dilanjutkan sama L,” jelas Nailis.
Keluarga mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan W dan LP. Berdasarkan informasi yang diterima, salah satunya disebut bekerja di luar kota, sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar SMA.
“Yang satu sekolah di luar kota, yang satu merantau. Ada informasi mungkin melarikan diri,” ungkapnya.
Meski mempertanyakan proses hukum, keluarga menegaskan tidak ingin mengambil tindakan di luar jalur hukum. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga memiliki peran diperiksa sesuai ketentuan.
“Kita menunggu asistensi dari Polda Jateng. Nanti diinformasikan, terus ada reka adegan, nanti masih mengikuti proses yang berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolresta Pati AKBP Ardyan Ukie Hercahyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dan masukan dari keluarga korban.
“Tentunya akan kami tindaklanjuti,” tegasnya singkat.
Keluarga berharap proses hukum segera memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing pihak dalam kasus yang menewaskan Farel Danuarta. (adr)