Warga Lahar Pati Desak Galian C di Sungai Setro Ditutup, Akses Tambang Dipasangi Portal Beton

Admin • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:46 WIB
Kondisi area tambang di Sungai Setro Dukuh Dopang Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu Pati.
Kondisi area tambang di Sungai Setro Dukuh Dopang Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu Pati.

PATI — Puluhan warga Dukuh Dopang, Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mendesak pemerintah desa dan aparat terkait menghentikan aktivitas penambangan galian C yang mereka duga tidak berizin di sepanjang aliran Sungai Setro.

Desakan tersebut disampaikan warga dengan mendatangi Kantor Desa Lahar pada Rabu (26/8/2026) siang.

Mereka meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Aksi warga kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama pemerintah desa dan pihak pengelola tambang di aula Balai Desa Lahar. Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimcam Tlogowungu, Satpol PP Kabupaten Pati, serta sejumlah instansi terkait.

Baca Juga: Ponpes Khawatir Longsor, Tambang Galian C di Proko Kudus Di-Stop

Koordinator aksi, Ali Irfan, mengatakan penolakan tersebut merupakan bentuk kepedulian warga RT 03 RW 01 dan RT 04 RW 01 Dukuh Dopang terhadap kondisi lingkungan di sekitar permukiman mereka.

Menurut dia, aktivitas penambangan di kawasan Sungai Setro dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem sungai, kenyamanan warga, hingga keselamatan masyarakat.

“Kami menolak tegas penambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengganggu ketenteraman, dan mengancam keselamatan warga,” tegas Ali.

Dalam audiensi, warga menyampaikan sejumlah tuntutan. Selain meminta seluruh aktivitas galian C dihentikan, mereka meminta Pemerintah Desa Lahar membuat pernyataan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Warga juga mengusulkan agar akses menuju lokasi penambangan ditutup secara permanen menggunakan konstruksi beton.

Mereka meminta aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, warga menuntut adanya pertanggungjawaban atas kerusakan sungai yang ditimbulkan. Pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan diminta memberikan ganti rugi untuk kepentingan masyarakat.

Warga juga meminta pengawasan terhadap mobilitas alat berat diperketat serta informasi mengenai status dan perizinan aktivitas pertambangan dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Kepala Desa Lahar Sarwanto atau H. Saru mengatakan Pemerintah Desa Lahar tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan maupun melakukan pertemuan dengan pengelola tambang terkait aktivitas tersebut.

Baca Juga: Pajak Tambang Galian C di Grobogan Terkendala Laporan Produksi

Menurutnya, dalam audiensi telah disepakati penghentian aktivitas penambangan di Sungai Setro.

“Alhamdulillah hari ini disepakati bersama untuk ditutup, disaksikan oleh Satpol PP, ESDM, Kapolsek, Danramil Tlogowungu, serta seluruh elemen masyarakat Desa Lahar. Komitmen Pemdes ke depan, Desa Lahar harus bersih dari galian C demi menjaga kelestarian alam,” ujar H. Saru.

Terkait permintaan ganti rugi dari warga, H. Saru mengatakan pemerintah desa akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak yang menikmati hasil aktivitas penambangan tersebut.

Sementara itu, Hartoyo yang mengaku sebagai eksekutor lapangan dari pihak tambang mengakui aktivitas penambangan tersebut belum mengantongi izin resmi.

Dia mengatakan aktivitas tersebut dilakukan atas permintaan pemilik lahan yang membutuhkan uang untuk keperluan pengobatan dan kebutuhan sehari-hari.

“Pemilik lahan minta tolong butuh uang untuk berobat dan makan. Saya cari alat lalu eksekusi. Perizinan memang tidak ada,” kata Hartoyo.

Hartoyo menyebut aktivitas penambangan tersebut baru berlangsung selama lima hari. Dua hari pertama digunakan untuk membuka akses jalan, sedangkan kegiatan penambangan berlangsung selama tiga hari.

“Kalau saya mengikuti aturan saja, kalau harus ditutup, ya ditutup saja,” ujarnya.

Setelah audiensi selesai, warga bersama Pemerintah Desa Lahar, Forkopimcam Tlogowungu, dan instansi terkait mendatangi langsung lokasi penambangan di Sungai Setro.

Di lokasi tersebut, petugas dan warga memasang portal permanen berbahan beton di akses keluar-masuk kendaraan tambang.

 Garis polisi juga dipasang di sekitar area penambangan sebagai penanda bahwa lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk aktivitas tambang.

Penutupan akses tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan aktivitas galian C yang dipersoalkan warga tidak kembali beroperasi. Pemerintah desa bersama instansi terkait selanjutnya diharapkan melakukan pengawasan terhadap lokasi untuk menjaga komitmen penghentian aktivitas penambangan. (aua)

Editor : Admin
desa lahar portal beton tambang galian c