PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan pendataan sekaligus verifikasi terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Pati.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada seluruh kejaksaan di daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo, menjelaskan kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan, pemeriksaan, maupun penindakan hukum.
Tim Kejari hanya ditugaskan untuk memastikan kondisi operasional setiap dapur MBG sesuai dengan data yang dimiliki.
Baca Juga: Potensi Kebakaran Kapal di Sungai Silugonggo Jadi Perhatian, Polisi Intensifkan Patroli
"Perintah dari Kejagung hanya berkaitan dengan pendataan SPPG atau dapur MBG di Kabupaten Pati. Kami memastikan apakah masih beroperasi atau tidak, serta mencocokkan titik-titik yang ada dengan data yang dimiliki. Tidak lebih dan tidak kurang," ujarnya.
Selain memastikan dapur MBG masih beroperasi, tim Kejari juga melakukan verifikasi terhadap kesesuaian jumlah penerima manfaat dengan kuota penyaluran yang telah ditetapkan.
Pengecekan dilakukan secara langsung di setiap lokasi SPPG.
Hari mengungkapkan jumlah dapur yang diverifikasi cukup banyak.
Namun, ia mengaku tidak mengingat jumlah pastinya karena fokus utama kegiatan adalah memastikan kondisi operasional di lapangan.
"Yang kami lakukan hanya mendatangi lokasi, memastikan masih beroperasi atau tidak, kemudian melihat apakah jumlah kuota penyaluran MBG sesuai. Hasilnya kami laporkan kepada Jampidsus," katanya.
Tak hanya itu, Kejari Pati juga mencocokkan titik lokasi setiap SPPG dengan data yang tercantum dalam dokumen pengajuan atau permohonan yang diterima.
"Apakah titik yang ada itu sesuai dengan yang ada di permohonan. Hanya itu saja dari kami," tambahnya.
Hari menegaskan Kejari Pati tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan akan dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim