PATI – Kepolisian mulai mengintensifkan razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Pati melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026.
Dalam razia yang digelar di Kecamatan Pati, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin dari sebuah warung di kawasan Pasar Yaik.
Operasi yang berlangsung sejak siang hingga malam itu menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan penyakit masyarakat.
Baca Juga: Hotel Kusuma Pati Disegel Permanen, Pemkab Tegaskan Akan Tindak Jika Beroperasi Lagi
Seperti kawasan permukiman, pertokoan, warung, tempat wisata, hingga pusat keramaian.
Dalam salah satu pemeriksaan, petugas mendatangi warung milik R (43) di kawasan Pasar Yaik, Desa Sarirejo, Kecamatan Pati.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 25 botol minuman keras tanpa izin, terdiri atas 15 botol arak putih ukuran 330 mililiter dan 10 botol arak Bali ukuran 660 mililiter.
Selain menindak peredaran minuman keras, personel kepolisian juga melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya, seperti premanisme, perjudian, prostitusi, hingga peredaran petasan.
Namun, selama operasi berlangsung tidak ditemukan pelanggaran pada sasaran tersebut.
Kapolsek Pati Kota, Iptu Windartono, mengatakan Operasi Pekat II Candi 2026 merupakan upaya kepolisian untuk menekan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama yang dipicu oleh peredaran minuman keras ilegal.
"Operasi ini kami laksanakan secara rutin untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin karena kerap menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas," ujarnya.
Seluruh barang bukti hasil razia langsung diamankan ke Mapolsek Pati Kota untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
"Kami mengingatkan agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan lingkungan," katanya.
Iptu Windartono menambahkan, patroli dan razia akan terus ditingkatkan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran miras ilegal sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran minuman keras ilegal, perjudian, maupun aksi premanisme.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Pati Kota dilaporkan tetap aman dan kondusif. (adr)