Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

DPRD Pati Selidiki Dugaan Monopoli Seragam Sekolah

Abdul Rochim • Kamis, 9 Juli 2026 | 16:34 WIB
Seragam sekolah. (ist)
Seragam sekolah. (ist)

PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengondisian pembelian seragam sekolah di salah satu SMP negeri.

Dugaan tersebut mencuat setelah orang tua siswa disebut diarahkan membeli seragam dan atribut di toko tertentu yang telah ditunjuk.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan praktik tersebut akan ditelusuri karena diduga bertentangan dengan kesepakatan bersama antara DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati yang melarang adanya pungutan maupun pengondisian pembelian perlengkapan sekolah di SD dan SMP negeri.

"Hari ini kami mendapat informasi adanya pengondisian pembelian seragam sekolah. Memang sekolah tidak menjual langsung, tetapi mengarahkan orang tua untuk membeli di toko atau pihak ketiga yang telah ditentukan," ujarnya.

Baca Juga: DPUTR Pati Kebut Perbaikan Belasan Ruas Jalan

Berdasarkan laporan yang diterima, harga satu paket seragam beserta atribut sekolah berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Nilai tersebut dinilai cukup memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Bandang menegaskan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, Komisi D akan memanggil Kepala Disdikbud Kabupaten Pati bersama kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan.

"Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kami akan memastikan dulu kebenarannya. Jika memang terbukti, kami akan memanggil kepala dinas dan kepala sekolah terkait," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia berharap sekolah hanya menetapkan standar atau spesifikasi seragam yang harus dikenakan siswa, sementara orang tua diberi kebebasan menentukan tempat membeli maupun menjahit seragam sesuai kemampuan masing-masing.

"Kami berharap sekolah cukup memberikan ketentuan mengenai model dan standar seragam. Biarkan orang tua menentukan sendiri di mana akan membeli atau menjahit seragam tersebut," katanya.

Bandang juga mengingatkan bahwa DPRD bersama Disdikbud Kabupaten Pati sebelumnya telah berkomitmen tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di SD maupun SMP negeri, termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah.

"Kami sudah berkomitmen tidak boleh ada pungutan apa pun di SD dan SMP negeri, baik yang dilakukan sekolah maupun yang mengatasnamakan komite," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso, mengaku belum mengetahui adanya dugaan pengondisian pembelian seragam tersebut.

"Saya kurang paham," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Fauzin menjelaskan dirinya sedang berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan dinas sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai laporan tersebut. (adr)

 

 
 
Editor : Abdul Rochim
#Disdikbud Pati #SMP Negeri Pati #seragam sekolah Pati #monopoli seragam sekolah #dprd pati