Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kuasa Hukum Sudewo Optimistis dan Klaim Keterangan Saksi Perkuat Posisi Terdakwa

Abdul Rochim • Rabu, 8 Juli 2026 | 16:28 WIB
Bupati Pati Nonaktif Sudewo menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi dugaan pemerasan dan proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang. (Ist)
Bupati Pati Nonaktif Sudewo menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi dugaan pemerasan dan proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang. (Ist)

SEMARANG – Tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo menyatakan optimistis setelah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (8/7).

Menurut mereka, keterangan saksi justru memperkuat bahwa kewenangan pengisian perangkat desa berada di tangan pemerintah desa, bukan bupati.

Ketua tim kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan dasar hukum yang digunakan dalam pengisian perangkat desa adalah Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 55 Tahun 2021.

Baca Juga: MENDADAK RAMAI! Sudewo Tuding Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra sebagai 'Wabup Gratisan' dan Tukang Fitnah

Regulasi tersebut, menurutnya, memangkas kewenangan bupati dalam proses pengisian perangkat desa.

“Perbup Nomor 35 Tahun 2023 mengubah secara mendasar mekanisme pengisian perangkat desa. Kepala desa menjadi pihak yang berinisiatif, sedangkan bupati hanya memberikan persetujuan pada tahap awal,” ujarnya usai persidangan.

Yupen juga menyoroti anggaran pengisian perangkat desa tahun 2025 yang tidak terserap.

Menurut dia, kondisi itu terjadi karena hampir tidak ada desa yang mengajukan usulan pengisian perangkat desa.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Dakwa Bupati Pati Nonaktif Sudewo Terima Total Suap Rp 3,8 Miliar, Ini Rinciannya

“Dana yang sudah dialokasikan akhirnya tidak digunakan karena hanya ada satu desa yang mengusulkan. Itupun usulannya tidak sampai ke meja bupati sehingga anggaran dikembalikan menjadi dana desa,” katanya.

Selain itu, ia menyebut gagasan penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagai satu-satunya metode seleksi perangkat desa berasal dari Sudewo.

Sistem tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit peluang terjadinya kecurangan.

“Kalau memang ada niat melakukan korupsi, tentu tidak akan memilih sistem CAT yang jauh lebih sulit dimanipulasi dibanding metode sebelumnya. Itu yang menurut kami menjadi salah satu pertimbangan penting,” jelasnya.

Menanggapi isu dugaan uang Rp15 miliar yang sempat dikaitkan dengan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, Yupen menegaskan informasi tersebut hanya sebatas rumor.

“Pak Riyoso pernah digeledah karena isu membawa uang Rp15 miliar ke Jakarta. Namun setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan apa pun,” ujarnya.

Sementara itu, Sudewo juga menegaskan bahwa berdasarkan Perbup Nomor 35 Tahun 2023, seluruh tahapan pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa.

Baca Juga: Eks Dirut PT IPA Sebut PPK Tentukan Fee Proyek Kereta, Nama "Dewo" Muncul dalam Daftar Komitmen

Mulai dari pembentukan panitia, kerja sama dengan perguruan tinggi, pelaksanaan seleksi, hingga penetapan peserta yang lulus.

“Bupati hanya menerbitkan surat keputusan berdasarkan usulan desa dan hasil seleksi,” kata Sudewo usai persidangan.

Ia juga memastikan mulai tahun 2026 seleksi perangkat desa akan menggunakan sistem CAT secara penuh.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar proses seleksi berlangsung lebih objektif dan transparan.

Selain itu, Sudewo membantah tudingan bahwa dirinya melarang pengisian perangkat desa pada 2025.

Ia menyebut hanya satu desa yang mengajukan usulan, yakni Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, namun usulan tersebut tidak sampai kepadanya.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati Tri Hariyama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pati yang juga mantan Pj Sekda Riyoso, Kepala BPKAD Febes Mulyono, Kabag Hukum Setda Pati Ari Sih Hartono, Kabid Pemerintahan Desa Dispermades Eko Muji Santoso, serta Siti Nuraini. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#sidang Tipikor Semarang #perangkat desa Pati #kuasa hukum Sudewo #Perbup 35 Tahun 2023 #sudewo