SEMARANG – Mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo, membantah uang Rp125 juta yang diterimanya melalui Nur Widayat merupakan fee proyek pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1.
Dalam sidang dugaan korupsi proyek perkeretaapian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026), Sudewo menegaskan dana tersebut merupakan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan musala dan pembelian kambing.
Pernyataan itu disampaikan Sudewo saat menanggapi kesaksian Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Dakwa Bupati Pati Nonaktif Sudewo Terima Total Suap Rp 3,8 Miliar, Ini Rinciannya
Dalam keterangannya, Ferry menegaskan selama mengikuti proses lelang proyek JGSS 1 tidak pernah ada permintaan fee maupun pengondisian pemenang tender.
"Tidak ada permintaan fee. Tidak ada sama sekali. Kita menang, baru kontrak berjalan," ujar Ferry di hadapan majelis hakim.
Ferry menjelaskan proyek tersebut diperoleh melalui mekanisme lelang dengan sistem kontrak single year.
Menurutnya, tantangan utama justru berada pada proses pembebasan lahan yang membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Ia mengaku sebagian dana operasional di luar pekerjaan teknis dialokasikan melalui anggaran CSR perusahaan.
Dana itu kemudian diserahkan kepada Nur Widayat, yang disebut sebagai anak buah Sudewo, setelah adanya permintaan dukungan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Deky Martin.
"Saya kebetulan tidak kenal dengan Pak Sudewo. Tapi karena perintah owner dan arahan Pak Deky, saya nurut," kata Ferry.
Saat diberi kesempatan bertanya kepada saksi, Sudewo meminta penegasan mengenai tujuan pemberian uang Rp125 juta tersebut.
Ia mengaku pernah mengonfirmasi langsung kepada Nur Widayat setelah mengetahui adanya penyerahan dana tersebut.
"Setelah itu saya tanya sama Nur Widayat, betulkah kau menerima uang dari Pak Ferry untuk saya? Dia menjawab, iya Pak, tapi itu CSR untuk bangun musala di lingkungan rumah dan pembelian kambing. Betul, saksi?" tanya Sudewo.
Ferry membenarkan pernyataan tersebut.
Baca Juga: Sidang Korupsi DJKA, Saksi Sebut Rp 721 Juta Disiapkan untuk Sudewo
"Iya, betul. Untuk musala sama kambing senilai Rp125 juta," jawab Ferry.
Sudewo kemudian menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam proyek JGSS 1 sehingga mempertanyakan apabila dana tersebut dikategorikan sebagai fee proyek.
"Saksi menyampaikan ini sumbangan semampunya dan saksi juga menyampaikan ini CSR. Maka saya tegaskan di sini, apakah uang tersebut diklaim sebagai fee atau sebagai CSR. Yang jelas kalau sebagai fee, saya tidak punya peran apa-apa," ujar Sudewo.
Menanggapi pertanyaan itu, Ferry kembali menyatakan uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan yang dialokasikan untuk kegiatan tanggung jawab sosial (CSR), bukan sebagai pembayaran fee proyek.
Sidang dugaan korupsi proyek perkeretaapian dengan terdakwa Sudewo akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (*)
Editor : Abdul Rochim