Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Jaksa Penuntut Dakwa Bupati Pati Nonaktif Sudewo Terima Total Suap Rp 3,8 Miliar, Ini Rinciannya

Abdul Rochim • Rabu, 8 Juli 2026 | 09:15 WIB

Bupati Pati Nonaktif Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (M. CHAMIM UNTUK RADAR PATI)

Bupati Pati Nonaktif Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (M. CHAMIM UNTUK RADAR PATI)

SEMARANG – Mantan Bupati Pati sekaligus eks anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, disebut menerima fee sebesar Rp 846,5 juta dari dua proyek pembangunan jalur ganda kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dugaan tersebut terungkap dalam sidang perkara korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi dari perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6).

Baca Juga: Ketua Kadin Solo Akui Serahkan Rp 125 Juta Lewat Orang Kepercayaan Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Kepala Bagian Keuangan PT IPA Suyanto, staf keuangan PT IPA Anis, serta Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto atau Ferry Gareng.

Kepala Bagian Keuangan PT IPA, Suyanto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta Dion menyiapkan dana sebesar 0,5 persen dari nilai proyek JGSS 6 senilai sekitar Rp144 miliar atau sebesar Rp 721,5 juta.

Menurutnya, dana tersebut disebut akan diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah uang itu memang diperuntukkan bagi Sudewo.

"Kalau atas nama Sudewo saya tidak ingat. Pak Dion hanya menyampaikan uang itu untuk anggota Komisi V DPR RI," ujar Suyanto di hadapan majelis hakim.

Suyanto menjelaskan dana tersebut dicairkan secara bertahap dari kas perusahaan.

Setelah terkumpul, Dion memerintahkan seseorang bernama Dodi untuk menyerahkannya kepada Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.

Keterangan serupa disampaikan staf keuangan PT IPA, Anis. Ia membenarkan adanya pencairan dana Rp 721,5 juta.

Namun mengaku baru mengetahui uang tersebut diduga berkaitan dengan Sudewo setelah perkara ini diselidiki.

"Saya tahunya uang itu ke Pak Sudewo setelah penyelidikan perkara ini saja," katanya.

Sementara itu, Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto mengaku beberapa kali bertemu Sudewo ketika masih menjabat anggota Komisi V DPR RI.

Setelah PT IPA memenangkan proyek JGSS 6, Dion mengaku menerima daftar pembagian fee yang totalnya mencapai sekitar 20 persen dari nilai kontrak.

Dalam daftar tersebut terdapat nama "Pak Dewo" dengan jatah 0,5 persen atau Rp 721,5 juta.

Baca Juga: Sidang Korupsi DJKA, Saksi Sebut Rp 721 Juta Disiapkan untuk Sudewo

"Pak Bernard bilang uang itu sudah diserahkan ke Pak Dewo," ujar Dion.

Meski demikian, Dion menegaskan dirinya tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Sudewo apakah uang tersebut benar-benar diterima.

Selain nama "Pak Dewo", Dion menyebut daftar pembagian fee juga mencantumkan sejumlah pihak lain, di antaranya Pokja dan Inspektorat Jenderal masing-masing Rp721,5 juta, BPK Rp1,4 miliar, Kepala BTP Jawa Tengah Rp1,5 miliar.

Hingga seorang pemilik perusahaan rokok berinisial HS yang disebut menerima Rp11 miliar untuk mengamankan persoalan dari sisi aparat penegak hukum.

Saksi lainnya, Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, juga mengungkap adanya pemberian uang terkait proyek JGSS 1.

Perusahaannya yang mengerjakan proyek senilai sekitar Rp22,97 miliar disebut menyerahkan Rp 125 juta kepada Nur Widayat, yang memperkenalkan diri sebagai orang kepercayaan Sudewo.

"Itu kalau di perusahaan kami namanya CSR. Diberikan kepada Pak Nur Widayat. Katanya untuk membangun masjid dan membeli kambing," ujar Ferry.

JPU: Sudewo Terima Rp 3,8 Miliar

Dalam dakwaannya, JPU KPK menuduh Sudewo menerima suap Rp 3,8 miliar dalam pengaturan proyek-proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan pada periode 2018–2022.

Khusus dakwaan suap, JPU menyebut Sudewo menerima Rp 1.371.500.000, yang terdiri dari:

Menurut jaksa, para pemberi uang merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek DJKA, antara lain JGSS 1, JGSS 6, dan Jalur Ganda Mojokerto–Sepanjang (JGMS 1).

Selain dakwaan suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 2,505 miliar.

Terdiri atas uang, sebilah keris senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp150 juta.

Seluruh penerimaan tersebut diduga tidak pernah dilaporkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dipandang sebagai suap.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (*/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#korupsi DJKA #proyek perkeretaapian #mantan Bupati Pati #sudewo #kpk