SEMARANG – Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali mengungkap dugaan praktik pembagian fee proyek.
Mantan Direktur Utama PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, menyebut besaran fee hingga pembagian jatah ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard Hasibuan.
Keterangan itu disampaikan Dion saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Sudewo, mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Ketua Kadin Solo Akui Serahkan Rp 125 Juta Lewat Orang Kepercayaan Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Dion, yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut, mengungkapkan bahwa proyek JGSS 4 dan JGSS 6 yang dikerjakan perusahaannya telah dibebani komitmen pembayaran fee sejak awal.
Menurutnya, khusus proyek JGSS 6, Bernard Hasibuan meminta fee sebesar 20 persen dan menegaskan angka tersebut tidak bisa ditawar.
"Ada daftar komitmen fee dari Bernard. Salah satunya ada nama Dewo sebesar 0,5 persen. Pak Bernard meminta saya memenuhi itu," ujar Dion di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Dion menegaskan dirinya tidak pernah memastikan langsung kepada Sudewo apakah permintaan fee tersebut benar-benar untuk yang bersangkutan.
Baca Juga: Sidang Korupsi DJKA, Saksi Sebut Rp 721 Juta Disiapkan untuk Sudewo
"Permintaan Dewo 0,5 persen itu dari Bernard. Terus terang saya tidak pernah mengecek langsung apakah Pak Sudewo berkepentingan dalam uang itu," katanya.
Mendengar keterangan tersebut, Sudewo langsung meminta penegasan kepada saksi terkait aliran dana yang dimaksud.
"Pak Dion, itu kan tulisan Dewo dkk. Tahunya yang menerima uang itu sampai Pak Bernard saja, kan?" tanya Sudewo di ruang sidang.
Dion membenarkan pertanyaan tersebut. Ia mengaku tidak memiliki bukti bahwa dana sekitar Rp721 juta yang disebut sebagai bagian fee untuk "Dewo" benar-benar diterima Sudewo.
"Sepengetahuan saya, aliran uang itu berhenti di Pak Bernard," ujarnya.
Selain soal daftar fee, Dion juga mengungkap pernah dihubungi Sudewo yang saat itu memperkenalkan diri sebagai anggota Komisi V DPR RI dan menawarkan kerja sama proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Seingat saya beliau menawarkan bisa membantu memenangkan proyek kalau saya mau, dan ada fee-nya," tutur Dion.
Namun, menurutnya, besaran fee saat itu belum dijelaskan secara rinci. Dion mengaku tidak langsung menerima tawaran tersebut karena mempertimbangkan risiko bisnis.
Ia mengaku telah banyak mendengar bahwa mengakomodasi permintaan anggota dewan dinilai berisiko karena fee harus disiapkan lebih dulu, sementara proyek belum tentu diperoleh.
"Saya sudah banyak mendengar sebelumnya bahwa secara bisnis sangat berisiko kalau mengakomodasi anggota dewan," katanya.
Dalam kesaksiannya, Dion juga menyinggung adanya pembahasan proyek reaktivasi atau peningkatan jalur kereta api Jember–Kalisat yang disebut menjadi jatah anggota Komisi V DPR RI lainnya.
"Itu milik dewan dari Gerindra, dapilnya Pak Sumail," ungkap Dion.
Ia mengaku sempat disarankan bertemu dengan Sumail. Namun rencana tersebut tidak berlanjut karena diminta menyiapkan fee awal sebesar Rp730 juta.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan PT Istana Putra Agung, Suyanto, yang juga memberikan kesaksian menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan untuk menyiapkan sejumlah uang.
"Karena itu perintah langsung Pak Dion dan sudah ada ACC. Kami di bagian keuangan hanya menjalankan sesuai arahan pimpinan selama tidak bertentangan dengan kondisi kas perusahaan," ujarnya.
Sidang dugaan korupsi proyek perkeretaapian tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(*/him)