Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Sidang Korupsi DJKA, Saksi Sebut Rp 721 Juta Disiapkan untuk Sudewo

Abdul Rochim • Selasa, 7 Juli 2026 | 19:54 WIB
Bupati Pati Nonaktif Sudewo usai menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. (ist.)
Bupati Pati Nonaktif Sudewo usai menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. (ist.)

SEMARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan terdakwa mantan Bupati Pati, Sudewo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7).

Dalam persidangan, terungkap adanya uang sebesar Rp721 juta yang disebut telah disiapkan sebagai fee untuk Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Staf Keuangan PT Istana Putra Agung (IPA) Suyanto, Staf Keuangan PT IPA Ani Siswowarti, dan Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto.

Baca Juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Tuding Difitnah, Plt Bupati Pati Chandra : Piala Dunia Jagoku Spanyol!

Dalam keterangannya, Ani Siswowarti mengaku perusahaan telah menyiapkan uang tersebut sebagai fee yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Komisi V DPR RI.

"Uang fee, untuk Komisi V," ujar Ani di hadapan majelis hakim.

Keterangan serupa disampaikan Suyanto. Ia mengatakan uang Rp 721 juta disiapkan atas arahan Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto terkait proyek pembangunan Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) Paket 6.

Menurut Suyanto, saat menyiapkan dana tersebut dirinya belum mengetahui siapa penerima akhirnya. Ia baru mengetahui nama Sudewo setelah mengikuti proses penyidikan dan persidangan.

"Untuk Komisi V. Seiring berjalannya waktu baru mengetahui untuk Pak Sudewo. Jadi intinya saya tahu dari proses persidangan dan penyidikan," katanya.

Suyanto juga menyebut uang tersebut disalurkan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian, Bernard Hasibuan.

"Sepengetahuan saya uang diberikan ke Pak Sudewo melalui Pak Bernard selaku PPK," ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto juga membenarkan adanya alokasi fee proyek yang disebut berkaitan dengan Sudewo.

Dalam perkara ini, Bernard Hasibuan sebelumnya telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Januari 2024.

Sudewo sendiri saat ini menghadapi dua perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain dugaan penerimaan commitment fee proyek DJKA Kementerian Perhubungan ketika menjadi anggota DPR RI, ia juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan suap jual beli jabatan perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#sidang korupsi DJKA #pengadilan tipikor semarang #sudewo #komisi v dpr ri #kpk