PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih memburu Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.
Meski telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara, proses hukum terhadap yang bersangkutan dipastikan tetap berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Hari Wibowo mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya pelacakan terhadap AR.
Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka diduga sudah meninggalkan wilayah Kabupaten Pati sehingga proses penangkapan belum berhasil dilakukan.
Baca Juga: Truk Bertangki Modifikasi Bebas Borong Solar Subsidi di SPBU di Pati, Begini Ternyata Triknya
"Kami sudah berusaha mencari. Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan sudah berada di luar Pati," ujarnya, Selasa (7/7).
Hari menjelaskan, AR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026.
Namun hingga kini, penyidik belum dapat membawa yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum karena keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Menurutnya, proses pencarian menghadapi kendala keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
Meski demikian, Kejari memastikan upaya pelacakan akan terus dilakukan hingga tersangka berhasil ditemukan.
"Anggaran kami terbatas, SDM juga terbatas untuk melakukan pencarian. Namun upaya pelacakan terus kami lakukan," katanya.
Dalam perkara tersebut, lanjut Hari, tersangka telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara.
Dari total kerugian sekitar Rp 805,656 juta, lebih dari Rp 700 juta telah dikembalikan kepada negara.
Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian yang belum dipulihkan.
"Kerugian keuangan negara sudah banyak dikembalikan. Nilainya sekitar Rp 700 juta lebih dari total kerugian sekitar Rp 800 juta, sehingga masih kurang sekitar Rp 100 juta," jelasnya.
Hari menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.
Karena itu, tersangka tetap wajib menjalani proses hukum hingga persidangan.
"Meskipun uang sudah dikembalikan, tersangka tetap harus menjalani persidangan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya. Tetap saya kejar," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Pati menetapkan AR sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati Rendra Yoki Pardede sebelumnya menyampaikan, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 805.656.000.
Kejaksaan juga telah menerima pengembalian uang dari tersangka, yakni Rp 500 juta yang diserahkan pada 23 April 2026 serta penyitaan sebelumnya sebesar Rp 166 juta.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sekitar Rp139,656 juta yang belum dipulihkan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, AR juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tlogosari selama proses hukum berlangsung. (aua/him)