Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

KOK ANEH! Pasca Penangkapan Kiai Ashari, Wali Santri Minta Ponpes Ndholo Kusumo Pati Dibuka Kembali

Abdul Rochim • Senin, 29 Juni 2026 | 19:01 WIB


BERBARIS: Sejumlah wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogowungu mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Senin (29/6). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
BERBARIS: Sejumlah wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogowungu mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Senin (29/6). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI - Beberapa walimurid yang anaknya sekolah di Yayasan Ndholo Kusumo meminta pondok pesantren itu dibuka lagi. Atas aspirasi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Pati akan bersurat ke pusat.

Para wali murid mendatangi Kantor Kemenag Pati pada Senin (29/6). Mereka meminta agar pondok ataupun madrasah  dibuka.

Juru bicara walimurid Mulyati mengatakan, pihaknya ingin membuka kembali pondok pesantren maupun sekolahan di sana. Sebab anak-anak ini tak mau pindah.

“Kami ingin dibuka. Entah itu ganti nama yayasan atau bagaimana,” paparnya. 

Baca Juga: PASCA PENANGKAPAN KIAI ASHARI: Kemenag Pastikan Ponpes Ndholo Kusumo Pati Tak Terima Santri Baru

Menurutnya, bangunan bekas yayasan tersebut akan sia-sia jika tak digunakan. Oleh sebab itu, ia meminta agar kemenag mau membuka kembali aktifitas belajar di sana.

”Mubadzir kalau tidak digunakan. Aspirasi kami, satu, memang mengharapkan izin pondok dibuka kembali sesuai prosedur yang ada. Namun yang terpenting, santri boleh menempati bekas pondok yang masih bisa dimanfaatkan karena anak-anak tidak ada yang mau pindah," ujar Mulyati.

Menurut Mulyati, pihak desa dan warga sekitar sebenarnya telah memberikan lampu hijau terkait pemanfaatan kembali fasilitas pondok tersebut. 

Namun, demi menghormati imbauan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak Kepolisian Resor (Polres), massa dari warga sekitar yang awalnya berniat ikut bergabung akhirnya dibatasi.

Menanggapi langkah Kemenag yang telah menyiapkan sekolah dan pondok pesantren alternatif bagi para santri, Mulyati membeberkan adanya keluhan dari wali santri. 

Ia menuding adanya penggiringan opini agar santri pindah, namun pada kenyataannya mereka justru dibebani biaya di tempat yang baru.

"Kenyatannya, ada dari santri yang kebetulan ikut saran masuk di pondok (alternatif) tersebut, itu juga dikenakan biaya. Saya yakin di balik semua ini ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi. Yang namanya bisnis pondok itu menjanjikan," cetus Mulyati.

Ia justru menilai Ponpes Ndholo Kusumo seharusnya menjadi contoh bagi pondok pesantren lain lantaran mampu mandiri secara finansial tanpa bergantung pada dana hibah dari pemerintah, serta didukung penuh oleh para donatur tetap secara sukarela.

Lebih jauh, Mulyati juga mencium adanya aroma persaingan tidak sehat antarpondok pesantren di wilayah tersebut.

Jarak antarpondok yang saling berdekatan dinilai memicu sensitivitas persaingan yang luar biasa.

Ia bahkan mengklaim telah mengantongi bukti-bukti keterlibatan oknum warga Tlogowandri (luar area pondok) yang diduga sengaja memperkeruh suasana karena memiliki sentimen pribadi dengan kiai pengasuh pondok.

Bentuk intimidasi tersebut berupa perusakan *banner* resmi berizin hingga dugaan pencurian logistik pondok.

"Kami sudah punya video perusakannya. Dan kalau malam mereka masih berkeliaran di lingkungan pondok, siap-siap saja. Kami saat ini masih diam, tapi bukan berarti kami tidak melaporkan," tegasnya menyiratkan ancaman hukum bagi oknum yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaikhu menuturkan, persoalan itu merupakan ketertiban umum. Sebab, izin yayasan sudah dicabut.

“Kalau itu ketertiban umum. Artinya, masyarakat, kepolisian mengizinkan ya tidak apa-apa. Sebelum adanya izin kan ada perkumpulan dulu. Nah itu, ketertiban umum,” imbuhnya.

Dalam audiensi itu, Kemenag berani mengambil langkah membuat surat pernyataan. Bahwasannya, pihaknya tidak melarang adanya perkumpulan semacam itu.

“Tapi yang perlu digaris bawahi adalah asalkan ada izin dari lingkungan maupun kepolisian,” pungkasnya. (adr)

Editor : Abdul Rochim
#Ponpes Ndholo Kusumo #wali murid Ndholo Kusumo #Ahmad Syaikhu #kemenag pati