PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang seluruh sekolah maupun komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.
Kebijakan tersebut diberlakukan menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai upaya mencegah praktik yang membebani orang tua serta menjaga penyelenggaraan pendidikan tetap sesuai aturan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan.
Menurutnya, pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Baca Juga: Tutup Tanggul Jebol di Tanggulsari Pati, Pembangunan Dimulai Bulan-Bulan Ini
Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan maupun mengarahkan orang tua membeli seragam baru melalui sekolah ataupun komite.
"Pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua murid. Sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun membebani orang tua membeli seragam baru," tegasnya.
Risma mengatakan, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menghindari praktik yang dapat memberatkan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Pati.
Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas di lingkungan sekolah menjadi perhatian masyarakat, media, dan berbagai pihak.
Karena itu, seluruh penyelenggara pendidikan diminta bekerja secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan seragam, Risma juga meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan proses penerimaan siswa harus bebas dari praktik titipan, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi.
Menurutnya, meski sistem penerimaan saat ini telah berbasis digital, pengawasan tetap diperlukan karena seluruh mekanisme dijalankan oleh manusia sehingga potensi penyimpangan masih bisa terjadi.
"Walaupun semuanya sudah online, sistem tetap dibuat dan dijalankan oleh manusia. Karena itu pengawasan sangat penting. Lebih baik mencegah daripada menghadapi persoalan di kemudian hari," ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan, Pemkab Pati akan memperkuat transparansi informasi kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan internal dan eksternal, memberantas pungli serta gratifikasi, sekaligus memperkuat integritas seluruh penyelenggara pendidikan.
Risma berharap seluruh sekolah di Kabupaten Pati dapat menjadi pelopor terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, bersih, dan kondusif.
"Dunia pendidikan yang aman dan kondusif akan melahirkan generasi muda yang mampu menjadi penopang pembangunan berkelanjutan di masa depan," pungkasnya. (adr)