PATI – Dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren terhadap santri menuai perhatian serius dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan tegas.
Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, terlebih korban diduga masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: Ketua PWNU Jateng Gus Rozin Soroti Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Minta Korban Dilindungi
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini memiliki kepercayaan besar di tengah masyarakat.
“Bagaimanapun pondok pesantren sering diidentikkan dengan NU, sehingga kami perlu angkat suara,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menilai, kasus tersebut tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng nama baik pesantren serta nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi di lingkungan pendidikan agama.
PCNU Pati juga telah melakukan koordinasi dengan Ketua RMI NU Kabupaten Pati, Liwa’uddin, untuk mendorong langkah konkret dalam penanganan kasus tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni mendesak kepolisian agar segera menyelesaikan proses penyelidikan.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Pengasuh Terduga Pelecehan di Ponpes Pati Belum Ditahan
Selain itu, PCNU berencana mengirimkan surat resmi kepada Polresta Pati guna mempercepat proses hukum terhadap dugaan kasus tersebut.
Masyarakat juga diminta turut mengawal jalannya proses hukum agar penanganan perkara berlangsung terbuka dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah publik.
“Kasus ini mencoreng nama baik pesantren dan nilai-nilai kesusilaan. Kami berharap aparat bertindak tegas,” tegas Yusuf.
Sementara itu, Ketua RMI-NU Kabupaten Pati Liwa’uddin menjelaskan bahwa pondok pesantren yang dimaksud ternyata tidak tercatat sebagai anggota RMI-NU.
Dengan demikian, secara struktural pesantren tersebut tidak memiliki afiliasi langsung dengan NU.
Meski begitu, pihaknya tetap merasa perlu mengambil sikap karena masyarakat luas sering mengaitkan pesantren dengan Nahdlatul Ulama.
“Bukan anggota RMI-NU, namun di mata masyarakat tetap dianggap bagian dari pesantren NU. Karena itu, kami akan bersikap objektif dan meminta aparat menuntaskan kasus ini,” jelasnya.
RMI-NU bersama PCNU dan sejumlah lembaga NU lainnya juga berencana menggelar pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk pengawasan terhadap proses hukum dan perlindungan terhadap korban.
PCNU menegaskan, jika pelaku terbukti bersalah, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu demi menjaga marwah lembaga pendidikan pesantren serta kepercayaan masyarakat. (aua)
Editor : Abdul Rochim