Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Bangun Hotel di Lahan Pertanian, Hotel Kusuma di Pati Akhirnya Disegel

Abdul Rochim • Selasa, 10 Maret 2026 | 19:54 WIB

 

DITUTUP: Hotel Kusuma Pati disegel pemerintah. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)    
DITUTUP: Hotel Kusuma Pati disegel pemerintah. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)  

PATI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menutup operasional Hotel Kusuma yang berada di Desa Dengkek, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Penutupan tersebut telah dilakukan sejak 24 Februari 2026 dan dilanjutkan dengan penyegelan permanen pada Senin, 9 Maret 2026.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ari Yustiva, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena pembangunan hotel tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang lahan.

Selain itu, sejumlah dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki oleh pengelola hotel juga tidak terpenuhi.

Salah satu dokumen yang tidak dimiliki adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dokumen ini merupakan syarat wajib bagi pelaku usaha untuk memastikan rencana pemanfaatan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

PKKPR juga menjadi syarat penting dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ari menyebutkan bahwa hingga saat ini Hotel Kusuma belum mengantongi PKKPR yang seharusnya diterbitkan oleh Bupati atau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan koordinat lokasi, lahan tempat berdirinya hotel tersebut masuk dalam kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman pangan.

Oleh karena itu, lahan tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan usaha komersial seperti hotel.

Menurutnya, lahan yang berada di kawasan Jalan Pati–Surabaya atau tepatnya di Jalan Lingkar Selatan (JLS) itu seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan yang mendukung program strategis pemerintah.

Seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), jalur jalan nasional, hingga Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Lahan tersebut juga tidak diperkenankan untuk pembangunan yang bersifat kepentingan pribadi.

Ari menjelaskan bahwa bangunan di lokasi tersebut awalnya digunakan sebagai kandang ayam sejak 2015 dengan konstruksi yang belum permanen.

Namun pada 2017, lahan tersebut mulai diuruk dan pembangunan hotel mulai terlihat hingga akhirnya dinilai melanggar ketentuan tata ruang.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pati, Suparno, menyatakan bahwa pihak pengelola hotel tidak pernah melakukan koordinasi dengan dinasnya terkait pengurusan izin pembangunan.

Oleh karena itu, bangunan hotel tersebut dinilai ilegal.

Ia juga menyampaikan bahwa penyegelan bangunan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pati, DPUTR, DPMPTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah Kabupaten Pati. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#lahan pertanian #pati #hotel disegel