PATI - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinsosp3akb Kabupaten Pati mencatat adanya peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.
Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun 2024.
Kepala UPTD PPA Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Hartono, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menerima dan menangani sebanyak 113 laporan kasus.
Sementara pada tahun sebelumnya, laporan yang masuk tercatat sebanyak 81 kasus.
Menurut Hartono, peningkatan jumlah laporan tersebut tidak serta-merta menunjukkan memburuknya kondisi.
Ia menilai, hal itu justru dapat menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu seperti fenomena gunung es. Yang terlihat hanya sebagian kecil. Kenaikan laporan bisa jadi karena masyarakat kini lebih berani melapor dan speak up,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan pemahaman masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin baik, termasuk mengenai langkah yang harus dilakukan serta lembaga yang dapat dihubungi ketika terjadi kasus kekerasan.
Berdasarkan data UPTD PPA, kasus terbanyak sepanjang 2025 masih didominasi kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.
Di posisi berikutnya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemudian kekerasan seksual terhadap perempuan.
Hartono menyebutkan, sebagian besar korban anak masih berstatus pelajar.
Bahkan, beberapa kasus terjadi dalam hubungan pacaran di tingkat SMA, serta terdapat pula kasus yang melibatkan tenaga pendidik.
“Secara persentase, korban anak mencapai sekitar 25 persen, sementara kasus KDRT sekitar 20 persen. Sisanya merupakan perempuan dan anak yang berstatus sebagai saksi,” jelasnya.
Dalam proses pendampingan, UPTD PPA tidak hanya fokus pada korban, tetapi juga memberikan pendampingan kepada saksi sesuai dengan kebutuhan masing-masing kasus.
Pendampingan yang diberikan pun bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi korban.
Untuk kasus korban kekerasan yang hamil dan melahirkan, UPTD PPA melakukan koordinasi lintas sektor, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan hingga pendampingan sosial.
Bagi korban yang masih berstatus pelajar dan terpaksa putus sekolah, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
Dalam aspek hukum, UPTD PPA menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui nota kesepahaman khusus penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, sinergi juga dilakukan bersama kepolisian.
“Sesuai tugas dan fungsi, kami bertanggung jawab dalam pendampingan korban. Biasanya, korban yang melapor ke kepolisian akan diarahkan ke UPTD PPA untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial,” tambah Hartono.
Saat ini, UPTD PPA Kabupaten Pati didukung oleh satu pekerja sosial, psikolog klinis, serta tim konselor yang bersama-sama menganalisis kebutuhan setiap kasus agar pendampingan dapat dilakukan secara tepat.
Hartono menegaskan, masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat datang langsung ke kantor UPTD PPA, melapor secara daring, maupun memanfaatkan layanan hotline yang telah disediakan. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab