Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kasus Sengketa Tanah di Pundenrejo Pati, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Andre Faidhil Falah • Selasa, 27 Mei 2025 | 19:14 WIB
BERDIRI: Petani Pundenrejo, Tayu memegang spanduk di lahan sengketa belum lama ini.
BERDIRI: Petani Pundenrejo, Tayu memegang spanduk di lahan sengketa belum lama ini.

PATI - Sengketa lahan antara warga Desa Pundenrejo, Tayu, dengan PT LPI terus berlarut.

Kedua belah pihak kini sama-sama melaporkan kasus ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, laporan pertama diterima dari pihak PT LPI pada 2 Maret 2025.

Perusahaan yang bergerak di bidang industri gula itu melaporkan kasus perusakan tanaman tebu milik mereka yang berada di lahan sengketa.

Dari kejadian tersebut, PT LPI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta.

“Aduan dari pihak LPI pada 2 Maret 2025 menyangkut perusakan tanaman tebu di Desa Pundenrejo. Kerugiannya sekitar Rp 34 juta,” ujar AKP Heri saat ditemui wartawan di Mapolresta Pati pada Senin, 26 Mei 2025.

Polisi telah melakukan penyelidikan awal terhadap laporan tersebut, termasuk dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.

“Kami masih mendalami laporan tersebut,” tambahnya.

Laporan kedua datang dari pihak warga Desa Pundenrejo.

Pada 9 Mei 2025, seorang petani bernama Sarmin melapor ke Polresta Pati mengenai dugaan perusakan rumah milik warga yang terjadi pada 7 Mei 2025.

Insiden itu disebut melibatkan sekelompok massa bertopeng.

“Laporan dari Pak Sarmin melaporkan adanya perusakan rumah di Desa Pundenrejo oleh massa bertopeng,” kata Heri.

Penyelidikan terhadap laporan warga pun masih berlangsung.

Polisi telah melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi untuk mendalami insiden tersebut.

 

Sengketa antara warga dan PT LPI sendiri bermula dari klaim warga bahwa lahan di Pundenrejo adalah tanah milik leluhur mereka dan seharusnya dikembalikan.

Sebaliknya, PT LPI menyatakan bahwa mereka memiliki hak hukum atas lahan tersebut.

Ketegangan memuncak saat aksi penggusuran dilakukan di lahan sengketa.

Massa bertopeng yang kemudian diketahui merupakan karyawan PT LPI diduga melakukan perusakan terhadap rumah warga sebagai bagian dari proses penggusuran.

Pihak kepolisian saat ini masih menelusuri kedua kasus tersebut secara paralel untuk memastikan fakta-fakta hukum yang terjadi di lapangan. (adr/amr)

 

Editor : Syaiful Amri
#lapor polisi #Pundenrejo #Petani Pundenrejo #Bupati Pati Sudewo #pati #PT LPI #sengketa tanah #Polresta Pati