PATI, RadarPati.ID – Seorang perangkat desa berinisial H (47), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langse, Margorejo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa.
Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan Desa Langse.
"Perangkat desa, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa, telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Pati pada awal 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka H ditahan di Lapas Pati selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kasusnya akan segera disidangkan.
Tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode anggaran 2022 dan 2023.
Modus yang digunakan adalah mengambil dana kas desa secara diam-diam tanpa digunakan sesuai peruntukannya.
"Seharusnya uang itu diserahkan ke TPK untuk kegiatan desa, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Erwin.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta.
Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan melunasi utang.
H kini dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, 8, dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi buku kas desa, APBDes, rekening desa, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang disampaikan oleh BPD Langse dengan izin dari pemerintah desa (Pemdes), perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara diduga telah menggunakan dana desa sebesar Rp 355 juta.
Menurut data yang diperoleh Pemdes, dana tersebut mencakup berbagai sumber.
Di antaranya dana ketahanan pangan hibah BUMDes yang berasal dari Dana Desa (DD) tahap 3 tahun 2022 sebesar Rp 142 juta, serta infaq dari donatur TPQ melalui rekening desa yang mencapai Rp 10 juta.
Selain itu, ada pula pajak dari bantuan keuangan (Bankeu) untuk proyek pengaspalan tahun 2023 senilai Rp 28 juta.
Lalu, pajak ketahanan pangan tahun 2023 sebesar Rp 15 juta, dana pembangunan gazebo dari DD tahap 1 sebesar Rp 30 juta, serta pengembalian temuan Inspektorat senilai Rp 42 juta.
"Total dana yang digunakan mencapai Rp 355 juta, berasal dari Dana Desa, Pendapatan Asli Desa (PAD), dan infak. Jumlah tersebut menjadi tanggung jawab H. untuk dikembalikan," ujar Kepala Desa Langse, Amrudin.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya dana yang telah digunakan hingga mendapatkan bukti berupa print out transaksi dari pihak desa.
"Saya kira uang itu masih ada. Ketika melihat print out, saya terkejut mengetahui sebagian dana desa telah diambil," tambahnya.
Lebih lanjut, Amrudin juga mengungkapkan, namanya dicatut dalam proses pencairan dana di bank.
Pasalnya, setiap pengambilan uang desa harus disertai tanda tangan kepala desa, meskipun ia sendiri membantah keterlibatannya.
"Saya tidak merasa mengambil uang itu. Bahkan, dalam surat perjanjian pun sudah ada ketentuannya. Nanti tanda tangan bisa diperiksa melalui forensik untuk memastikan keasliannya," tutupnya. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim