Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Satpol PP Pati Razia Warung Jual Rokok Ilegal, Tekankan Manfaat Rokok Bercukai

Syaiful Amri • Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:55 WIB
DIAMBIL: Satpol PP Pati merazia berbagai warung di desa-desa baru-baru ini.
DIAMBIL: Satpol PP Pati merazia berbagai warung di desa-desa baru-baru ini.

PATI,RADARPATI.ID — Keberadaan rokok bercukai atau legal dinilai dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Manfaat tersebut termasuk adanya subsidi pemerintah dan penciptaan lapangan kerja.

Ada sanksi pidananya juga jika melanggar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati, Ratri Wijayanto, menjelaskan bahwa rokok bercukai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui DBHCHT.

”Hasil cukai tembakau secara nasional menurun Rp 5 triliun.

Dana cukai tersebut seharusnya bisa bermanfaat bagi masyarakat, seperti untuk subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), pendidikan, dan kesehatan,” jelas Ratri.

Salah satu wujud dari dana bagi hasil cukai ini adalah melalui bantuan langsung tunai (BLT), jaminan kesehatan, hingga subsidi pemerintah.

Ratri menambahkan, pemerintah terus berupaya mensejahterakan masyarakat, salah satunya melalui pemanfaatan cukai.

”Cukai ini secara tidak langsung bermanfaat karena dana bagi hasilnya digunakan untuk subsidi elpiji, BBM, dan listrik,” tegasnya.

Ratri juga menyoroti bahwa pembelian rokok ilegal hanya menguntungkan segelintir orang, sementara rokok legal/bercukai memberikan manfaat bagi banyak pihak.

"Rokok ilegal merugikan negara karena tidak ada pemasukan bagi pemerintah, yang bisa berdampak pada pengurangan subsidi atau bantuan lainnya," tambahnya.

Penjual atau pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda, karena hal ini melanggar hukum. Rokok tak bercukai merupakan rokok yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Secara umum, rokok ilegal terbagi dalam empat kategori.

Antara lain rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, tanpa pita cukai, dan pita cukai yang berbeda.

Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi bagi pengedar rokok ilegal, yang tercantum pada Pasal 54.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penjual rokok tanpa merek yang menawarkan harga murah.

Jika ditemukan rokok tanpa cukai di warung, pemilik bisa dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang.

Ratri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal.

”Masyarakat bisa berkontribusi dengan melapor melalui kanal aduan pemerintah, dan paling tidak menggunakan rokok bercukai dalam kegiatan sehari-hari,” tutupnya. (adr/war/amr/izza)

Editor : Syaiful Amri
#Menteri Keuangan #Keberadaan rokok bercukai