PATI, RADARPATI.ID - Mobil berplat nomor hitam masih digunakan sebagai travel di Terminal Kembangjoyo Pati.
Pemerintah setempat berupaya menertibkan itu.
Para mobil rental ini biasanya sengaja masuk di terminal.
Mereka mangkal di dalam untuk menunggu dan mencari penumpang.
Kepala Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko menyatakan, mobil plat hitam seharusnya digunakan sebagai kendaraan pribadi.
Tapi ini malah difungsikan lain.
”Tentunya hal tersebut melanggar aturan,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya berupaya menindak mobil pelat hitam yang mangkal di terminal.
Salah satunya dengan penilangan.
Dia mengatakan, sudah sepantasnya para pelaku dijatuhi sanksi berupa surat tilang.
Dikarnakan itu melanggar aturan yang berlaku.
”Dishub akan bertindak tegas terhadap para pelaku berupa surat tilang. Karena itu melanggar aturan,” paparnya.
Selain menilang pihaknya punya cara lain.
Dishub mengaku pihaknya selalu aktif untuk memberikan sosialisasi terhadap para pemilik mobil plat hitam yang digunakan sebagai travel.
Untuk mendeteksi mobil tersebut, tim mengkroscek terminal.
Biasanya mereka langsung mendatangi mobil itu.
”Dishub Pati aktif mendatangi terminal kerena biasanya mereka pada mangkal di dalam terminal untuk menunggu penumpang yang datang, ”pungkasnya.
Pihaknya berharap, mobil itu tak mangkal lagi di terminal.
Kemudian, masyarakat lebih mentaati aturan yang ada. (adr)
Editor : Abdul Rochim