Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Polda Jateng Butuh Tiga Saksi Ahli Perkara Konten Teyeng Wakatobi di Depan Mobil Rental Dibakar di Sukolilo

Achmad Ulil Albab • Jumat, 21 Juni 2024 | 04:57 WIB

 

USAI PICU POLEMIK: Tangkapan layar video permintaan maaf dari content creator Teyeng Wakatobi yang diposting di Instagram. (TANGKAPAN LAYAR IG TEYENG WAKATOBI)
USAI PICU POLEMIK: Tangkapan layar video permintaan maaf dari content creator Teyeng Wakatobi yang diposting di Instagram. (TANGKAPAN LAYAR IG TEYENG WAKATOBI)

PATI, RADARPATI.ID - Polda Jawa Tengah (Jateng) membutuhkan setidaknya tiga saksi ahli untuk kasus content creator Teyeng Wakatobi.

Dalam buntut kasus kematian bos rental mobil yang dihajar massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

Diketahui, pascakasus pembakaran mobil dan dihajarnya bos rental mobil asal Jakarta Pusat sampai meninggal itu, Teyeng membuat konten di depan bangkai mobil yang dibakar tersebut.

Dalam kontennya, dia memberi peringatan agar jangan macam-macam dengan Sukolilo. Dalam kontennya itu, Teyeng sambil sesekali menendang bangkai mobil tersebut.

Konten yang dibuang Teyeng Wakatobi ini, kemudian viral dan menjadi atensi publik. Tak hanya di sekitar Kabupaten Pati, tapi seluruh Indonesia.

Content creator dengan nama asli Bagas Kurniawan ini, berpotensi terjerat dengan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Teyang sekarang ini masih berstatus sebagai saksi. Dia belum ditetapkan sebagai tersangka, baik di Polresta Pati maupun di Polda Jateng.

Di media sosial (medsos) banyak yang menghujat Teyeng. Bahkan, tidak sedikit netizen yang meminta pihak kepolisian agar Teyeng jangan sampai lepas.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu memaparkan, Polresta Pati telah meminta keterangan dari Teyeng Wakatobi.

Dalam pemeriksaan itu, Teyeng Wakatobi mengonfirmasi video yang dibuatnya usai tragedi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas dihajar massa Desa Sumbersoko.

Baca Juga: Desa Sumbersoko Sukolilo Pati Diberi Nama Buruk di Google Maps, Ini Alasannya

”Terkait video viral tersebut, diduga mengandung unsur ujaran kebencian. Termasuk UU ITE. Kemudian Polresta Pati melakukan upaya penyelidikan. Pertama, melakukan klarifikasi video yang dibuat sekaligus yang merekam,” jelasnya.

Meskipun telah membuat video permintaan maaf, Teyeng masih dalam bayang-bayang jeratan UU ITE.

”Polda Jateng melakukan penyelidikan terkait kasus video Teyeng Wakatobi ini. Kami bakal berkoordinasi dengan saksi ahli untuk memastikan video yang dibuat Teyeng Wakatobi terdapat unsur pidana atau tidak. Saksi ahli itu, meliputi saksi ahli antropologi, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli pidana terkait dengan UU ITE,” jelasnya.

Kombespol Satake menambahkan, jika terdapat unsur tindak pidana, pihak Polda Jateng bakal melakukan gelar perkara untuk menjelaskan kepada khalayak umum tentang kasus yang memperkeruh tragedi bos rental mobil asal Jakarta ini. (aua/lin)

Editor : Abdul Rochim
#Teyeng Wakatobi #Sukolilo #pati #uu ite #mobil rental