RADARPATI.JAWAPOS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi perhatian para pekerja.
Kabar mengenai kemungkinan pencairan bantuan tersebut ramai dicari, terutama oleh pekerja yang berharap kembali mendapatkan bantuan pemerintah.
BSU merupakan program bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Catat! BSU 2026 Cair Rp 900.000, Ini Daftar Penerimanya
Pada periode sebelumnya, pemerintah menetapkan beberapa kriteria penerima, mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas maksimal upah.
Lantas, apakah BSU Kemenaker akan kembali cair?
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pencairan BSU terbaru.
Pemerintah juga belum menetapkan tanggal pencairan baru yang dapat dijadikan patokan oleh masyarakat.
Karena itu, pekerja yang menunggu BSU sebaiknya tidak langsung percaya dengan informasi mengenai tanggal pencairan yang beredar di media sosial.
Terlebih jika informasi tersebut tidak disertai pengumuman resmi dari pemerintah.
Syarat Penerima BSU
Pada program sebelumnya, penerima BSU harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satunya adalah pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan periode kepesertaan yang ditetapkan.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai besaran upah.
Pekerja yang mendapatkan BSU harus memenuhi batas upah maksimal sebagaimana yang ditentukan dalam kebijakan pemerintah.
Pekerja yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri juga tidak termasuk dalam kelompok penerima BSU.
Namun, perlu diperhatikan bahwa persyaratan tersebut mengacu pada kebijakan BSU periode sebelumnya.
Jika pemerintah menerbitkan program BSU terbaru, persyaratan maupun mekanisme penyalurannya dapat berubah.
BSU Kapan Cair?
Pertanyaan mengenai kapan BSU cair menjadi salah satu hal yang paling banyak ditunggu pekerja.
Sampai saat ini, belum ada tanggal pencairan yang bisa dipastikan untuk program BSU terbaru.
Artinya, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap informasi mengenai tanggal tertentu sebagai jadwal resmi pencairan.
Biasanya, informasi mengenai pencairan akan disertai dengan ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima, besaran bantuan, cara pengecekan status penerima, hingga mekanisme penyaluran.
Jika program BSU kembali dibuka, pekerja yang memenuhi persyaratan nantinya dapat melakukan pengecekan status penerima melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.
Jangan Tertipu Link BSU Palsu
Ramainya informasi mengenai BSU juga perlu diikuti dengan kewaspadaan.
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.
Jangan sembarangan memasukkan data pribadi, nomor rekening, PIN, password, maupun kode OTP ke situs yang tidak dikenal.
Informasi mengenai BSU sebaiknya hanya dijadikan acuan setelah terdapat pengumuman resmi.
Jangan mudah percaya dengan pesan berantai yang menjanjikan bantuan cair dalam waktu tertentu.
Jadi, BSU Kemenaker cair lagi? Untuk saat ini, jadwal pencairan terbaru belum dapat dipastikan.
Pekerja yang menantikan bantuan tersebut perlu terus mengikuti perkembangan informasi resmi dan memastikan terlebih dahulu apakah program baru benar-benar telah ditetapkan.
Editor : Abdul Rochim