RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan bahwa proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan resmi dimulai pada awal tahun 2027.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan penataan kepegawaian antara pemerintah dan DPR RI yang mencakup alih status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027, penetapan status guru di bawah pemerintah pusat, serta pembukaan formasi umum bagi lulusan baru (fresh graduate).
Baca Juga: Seleksi CPNS 2027 Bakal Prioritaskan Guru. Ini Penjelasannya
Qodari menekankan bahwa mekanisme beralihnya guru PPPK menjadi CPNS dilakukan melalui jalur tes seleksi resmi berbasis kompetensi, bukan melalui pengangkatan secara otomatis.
Persyaratan Umum Pendaftaran Rekrutmen CPNS
Seluruh proses pendaftaran akan terintegrasi secara nasional melalui portal resmi SSCASN BKN. Merujuk pada ketentuan rekrutmen ASN, berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar:
Kewarganegaraan & Usia: Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Batas usia maksimal dapat mencapai 40 tahun khusus untuk jabatan tertentu seperti dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Kualifikasi Pendidikan & Kesehatan: Memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik sesuai tuntutan jabatan, serta memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh instansi.
Baca Juga: Kabar Baik! Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai Awal 2027
Rekam Jejak Hukum & Kepegawaian: Tidak pernah dijatuhi pidana penjara 2 tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari PNS, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
Independensi Politik & Status Kepegawaian: Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI/Polri, serta bebas dari kepengurusan maupun aktivitas politik praktis/partai politik.
Kesediaan Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Unit Keragaman Republik Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.
Persyaratan Dokumen Administrasi SSCASN
Calon peserta, baik dari unsur guru PPPK maupun pelamar umum, diimbau untuk menyiapkan berkas administrasi dasar sebelum pembukaan akun pendaftaran:
Identitas Kependudukan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan sinkron dengan data Dukcapil.
Kualifikasi Akademik: Ijazah asli dan transkrip nilai asli sesuai jenjang pendidikan yang dilamar.
Pascafoto & Swafoto: Pasfoto formal berlatar belakang merah serta swafoto (selfie) untuk keperluan verifikasi akun SSCASN.
Dokumen Pendukung Instansi: Surat lamaran format resmi, surat pernyataan instansi, serta sertifikat pendukung (seperti Sertifikat Pendidik atau kompetensi tambahan) sesuai persyaratan jabatan. (*)
Editor : Zakarias Fariury