Tak Hanya Gaji Pokok, Tukin PNS 2027 Bakal Naik Juga. Ini Penjelasannya

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 07:27 WIB
Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari (ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari (ANTARA FOTO/Andry Denisah)

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Dalam pembacaan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung penyesuaian gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fokus belanja pemerintah pada tahun mendatang diarahkan pada penguatan kebijakan fiskal, efisiensi birokrasi digital, serta percepatan program hilirisasi nasional.

Keputusan ini memicu perhatian publik terkait arah kesejahteraan pegawai negeri, mengingat skema belanja pegawai mengalami penyesuaian strategi secara menyeluruh.

Baca Juga: Cek Nominal Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Capai Rp 6 Juta

Nasib Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2027

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana atau keputusan final untuk menaikkan gaji pokok PNS maupun PPPK pada tahun 2027. Kebijakan mengenai gaji pokok disebut masih dalam tahap diskusi awal internal sembari memantau kapasitas penerimaan negara.

Dengan belum adanya regulasi baru, acuan nominal gaji pokok ASN pada 2027 dipastikan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok berada pada rentang:

Golongan Terendah (I/a): Rp1.685.700

Baca Juga: Rp 6 Juta Perbulan, Ini Minimal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru

Golongan Tertinggi (IV/e): Rp6.373.200

Alokasi Kenaikan Belanja Pegawai Rp20 Triliun

Meskipun gaji pokok tidak mengalami kenaikan merata, alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2027 mencatatkan peningkatan sebesar Rp20 triliun—dari Rp358 triliun pada APBN 2026 menjadi Rp378,9 triliun. Kementerian Keuangan merinci bahwa tambahan anggaran tersebut diprioritaskan untuk tiga fokus utama:

Pembayaran gaji formasi baru PNS/PPPK serta pegawai yang ada.

Penguatan Tunjangan Kinerja (Tukin) berbasis capaian reformasi birokrasi di tiap instansi.

Intervensi fiskal bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala membiayai gaji rutin pegawai daerah.

Perubahan Skema Tukin: Sistem Berbasis Kinerja dan Pilot Project

Pemerintah merancang pergeseran total pada skema pembayaran tunjangan kinerja pada tahun 2027. Tukin tidak lagi disalurkan secara merata, melainkan mengacu pada produktivitas dan capaian reformasi birokrasi instansi terkait.

Baca Juga: Resmi! Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Nominalnya Rp6,3 Jutaan

Sistem Reward & Punishment: Instansi dengan nilai reformasi birokrasi tinggi dan performa efisien akan menerima kenaikan tukin signifikan. Sebaliknya, instansi yang dinilai lambat tidak akan mendapatkan penyesuaian alokasi.

Uji Coba Sistem Terpadu: Sebagai langkah efisiensi birokrasi digital, Kementerian Agama ditunjuk oleh Kementerian Keuangan menjadi pilot project nasional untuk pengujian sistem pembayaran tukin berbasis data baru mulai Januari 2027.

Substitusi Stagnasi Gaji: Strategi ini diterapkan untuk menjaga daya beli pegawai dan mendorong budaya kerja berkompetisi tanpa membebani kas negara lewat kenaikan gaji pokok secara menyeluruh.

Instansi dengan Tukin Tertinggi dan Kenaikan Terbaru

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih memegang rekor tukin tertinggi di tingkat pusat, dengan nominal berkisar antara Rp5,36 juta hingga Rp117,37 juta per bulan (sesuai Perpres No. 37/2015). Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatatkan TPP/tukin tertinggi yang mencapai Rp127,71 juta untuk kelas jabatan puncak.

Pemerintah juga telah menyetujui kenaikan tukin hingga 100% untuk sejumlah instansi yang berhasil mendongkrak reformasi birokrasi, di antaranya:

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Selain itu, menyusul reorganisasi kabinet, Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 18, 19, dan 20 Tahun 2025 untuk menaikkan batas atas tukin bagi tiga kementerian pecahan Kemendikbudristek—yakni Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud—menjadi maksimal Rp33,24 juta per bulan untuk kelas jabatan 17. (*)

Editor : Support
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 KEM-PPKF 2027 rapbn 2027 nota keuangan gaji pokok asn 2027