RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian mengenai wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Tahun Anggaran 2026 hingga kini masih belum menemui titik terang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihak Kementerian Keuangan belum dapat mengambil keputusan final sebelum mengevaluasi secara menyeluruh kinerja fiskal dan perekonomian nasional pada tiga bulan pertama (Kuartal I) tahun ini.
Baca Juga: Lengkap Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru, Paling Kecil Rp6 Juta?
Dalam keterangannya kepada awak media, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah berfokus melakukan penataan serta sinkronisasi kebijakan anggaran guna memantau efektivitas penyaluran belanja negara secara presisi.
"Kami akan melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi riil keuangan negara kita," ujar Purbaya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi pada Kuartal I 2026 sangat krusial untuk membaca arah gerak ekonomi nasional. Setelah indikator kinerja ekonomi dan fiskal terkonfirmasi dengan jelas, barulah pemerintah akan membuka ruang diskusi terkait penyesuaian pos belanja yang berdampak langsung pada pembiayaan aparatur negara.
Baca Juga: Capai Rp 6 Juta Lebih, Cek Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru!
Skema Gaji PNS Masih Acu Regulasi Tahun 2024
Di tengah ketidakpastian rencana kenaikan tersebut, besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan penyesuaian terakhir saat pemerintah mengerek gaji pokok ASN sebesar 8 persen untuk seluruh tingkatan golongan.
Berikut adalah rincian rentang gaji pokok PNS berdasarkan jenjang kepangkatan yang masih berlaku efektif hingga saat ini:
Golongan I (Juru)
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Pengatur)
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Penata)
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Pembina)
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Struktur penggajian ini tetap menjadi acuan resmi bagi ASN aktif maupun calon pelamar kerja dalam merencanakan estimasi finansial pribadi hingga diterbitkannya kebijakan baru oleh pemerintah. (*)
Editor : Support