RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian mengenai penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2027 dipastikan belum masuk dalam agenda pemerintah.
Hingga penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, tidak ada alokasi anggaran maupun regulasi baru yang diterbitkan.
Baca Juga: Intip Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru, Capai Rp 6 Juta Lebih
Dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung rencana kenaikan upah abdi negara. Fokus kepresidenan lebih diarahkan pada penguatan kebijakan fiskal, target pertumbuhan ekonomi 6 persen, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, pasar modal, serta percepatan hilirisasi nasional.
Pada postur anggaran 2027, Belanja Negara dirancang sebesar Rp4.097,2 triliun dengan Pendapatan Negara Rp3.426,0 triliun, yang menghasilkan Defisit Anggaran sebesar Rp671,2 triliun (2,40 persen terhadap PDB).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa penyesuaian gaji pokok ASN belum masuk tahap pembahasan mendalam. Menteri PANRB Rini Widyantini turut menegaskan bahwa besaran penggajian ASN tetap memedomani aturan lama selama belum ada regulasi baru yang disahkan.
Baca Juga: Resmi! Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Nominalnya Rp6,3 Jutaan
Arah Kebijakan Belanja Pegawai 2027
Pemerintah mengalihkan fokus belanja pegawai pada tiga pilar utama:
Efisiensi Birokrasi Digital: Mengoptimalkan kinerja pelayanan publik melalui integrasi sistem digital.
Intervensi Fiskal Daerah: Memberikan bantuan bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala pemenuhan belanja gaji rutin.
Penguatan Tunjangan Kinerja: Mendorong produktivitas pegawai melalui skema tunjangan berbasis kinerja (tukin).
Daftar Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK Saat Ini
Dengan tidak adanya penyesuaian baru, skema besaran gaji pokok ASN masih memedomani penyesuaian terakhir sebesar 8 persen yang berlaku sejak 2024.
Gaji PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I (Ia – Id): Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II (IIa – IId): Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Baca Juga: Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru, Paling Kecil Rp6 Juta?
Golongan III (IIIa – IIId): Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV (IVa – IVe): Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Gaji PPPK (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
Golongan I (MKG 0 – 27 tahun): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II (MKG 3 – 27 tahun): Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III (MKG 3 – 27 tahun): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV (MKG 3 – 27 tahun): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V (MKG 0 – 33 tahun): Rp2.511.500 – Rp4.189.900 (*)
Editor : Support