Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Cair Hari Ini 1 September 2026

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:23 WIB
 Kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2027 masih menjadi perhatian, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2027 masih menjadi perhatian, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

RADARPATI.JAWAPOS.COM - PT Taspen (Persero) resmi menyalurkan pencairan gaji atau manfaat pensiun bagi para purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk periode September 2026 mulai Selasa (1/9/2026).

Para penerima manfaat diimbau untuk berkala memeriksa rekening maupun kanal pembayaran masing-masing, serta melakukan proses verifikasi data atau autentikasi secara berkala guna memastikan penyaluran berjalan lancar.

Baca Juga: Capai Rp6 Jutaan! Ini Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru

Penyaluran autentikasi kini dapat dilakukan secara mandiri oleh para pensiunan melalui aplikasi resmi Andal by Taspen yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Proses verifikasi ini dilakukan dengan memasukkan data identitas seperti NIK, Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE), yang dilanjutkan dengan swafoto untuk perekaman biometrik hingga mendapatkan konfirmasi keberhasilan dari sistem.

Menanggapi rumor yang beredar di media sosial mengenai wacana kenaikan gaji maupun pembayaran uang rapel pensiun, PT Taspen memberikan kualifikasi resmi bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah.

Pembayaran manfaat pensiun untuk periode September 2026 masih memedomani regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Pihak Taspen mengimbau masyarakat dan pensiunan agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi tanpa dasar hukum resmi serta selalu memverifikasi setiap kabar melalui saluran komunikasi resmi lembaga.

Berdasarkan regulasi PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran pokok manfaat pensiunan PNS bervariasi sesuai dengan rentang golongan dan masa kerja. Untuk Golongan I, gaji pokok pensiun berada di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Untuk Golongan II, nominal yang disalurkan berada pada rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Sementara itu, Golongan III menerima gaji pokok sebesar Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600, dan Golongan IV berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan.

 

Baca Juga: Gaji Pokok PNS Semua Golongan 2026 Terbaru, Rp6 Jutaan

Secara lebih rinci pada Golongan IV yang merupakan jenjang kepangkatan tertinggi, batas maksimal pembayaran gaji pokok bervariasi dari tiap sub-golongan. Rinciannya meliputi Golongan IV/A sebesar Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000, Golongan IV/B sebesar Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800, Golongan IV/C sebesar Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900, Golongan IV/D sebesar Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900, serta Golongan IV/E yang mencatatkan batasan maksimal tertinggi mencapai Rp4.957.100 per bulan.

Besaran nominal yang diterima tiap individu dapat berbeda kendati berada pada golongan yang sama. Hal ini disebabkan oleh rumus kalkulasi pensiun yang memperhitungkan masa kerja, yakni sebesar 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja dengan batas akumulasi maksimal 75 persen (setara masa kerja 30 tahun).

Selain gaji pokok, pendapatan bulanan para pensiunan PNS juga didukung oleh sejumlah komponen manfaat tambahan sesuai ketentuan, seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, serta tunjangan pangan. (*)

Editor : Support
gaji pensiunan PNS 2026 kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 gaji pokok asn 2027 gaji pensiunan cair