Capai Rp6 Jutaan! Ini Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 10:34 WIB
Ilustrasi gaji PNS. (AI/ABD. ROCHIM)
Ilustrasi gaji PNS. (AI/ABD. ROCHIM)

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Wacana mengenai potensi penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027, meramaikan perbincangan publik di media sosial.

Kendati memicu spekulasi luas, dokumen resmi anggaran dan keterangan otoritas keuangan menunjukkan bahwa pemerintah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk penyesuaian upah pokok abdi negara tersebut.

Baca Juga: Gaji Pokok PNS Semua Golongan 2026 Terbaru, Rp6 Jutaan

Kepastian ini tecermin dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).

Dalam pidato yang berlandaskan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 mengusung tema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat", Kepala Negara tidak menyinggung wacana kenaikan gaji ASN.

Fokus pidato Presiden lebih banyak diarahkan pada proyeksi makroekonomi, arah kebijakan fiskal nasional, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, reformasi pasar modal, serta akselerasi investasi dan hilirisasi industri.

Dalam struktur pembelanjaan RAPBN 2027, pemerintah merancang alokasi belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun dan target pendapatan negara Rp3.426,0 triliun. Postur ini menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp671,2 triliun (setara 2,40 persen terhadap PDB) guna menopang target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.

Ketiadaan poin penyesuaian upah dalam Nota Keuangan dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menyatakan bahwa pembahasan internal mengenai wacana penyesuaian penghasilan ASN pada tahun 2027 belum dilakukan secara mendalam.

"Gaji ASN belum ada pembicaraan," ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN 2027 di Jakarta. Ia menambahkan bahwa perihal kenaikan upah masih berada pada tahap diskusi awal yang belum memuat keputusan konkret. Purbaya juga berkelakar mengenai riuhnya pertanyaan warganet di media sosial TikTok terkait waktu kenaikan gaji, seraya menegaskan kembali bahwa kebijakan tersebut memang belum dibahas.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Nominalnya Rp6,3 Jutaan

Dokumen kebijakan fiskal menegaskan bahwa fokus belanja pegawai pemerintah saat ini tidak berorientasi pada kenaikan gaji pokok secara merata, melainkan pada tiga pilar utama:

  1. Efisiensi Birokrasi: Mengoptimalkan kinerja sistem pelayanan publik berbasis digitalisasi.

  2. Keseimbangan Fiskal Daerah: Menyalurkan intervensi fiskal kepada pemerintah daerah yang menghadapi kendala pemenuhan belanja gaji rutin.

  3. Penguatan Tunjangan Berbasis Kinerja: Mendorong produktivitas ASN melalui skema tunjangan alih-alih peningkatan besaran gaji pokok.

Dengan belum diterbitkannya aturan baru, skema besaran gaji pokok PNS dipastikan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024—yang menetapkan penyesuaian kenaikan sebesar 8 persen sejak awal 2024.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, yang menyebutkan bahwa penggajian ASN akan terus mempertahankan regulasi yang ada selama belum terdapat kebijakan baru.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, rentang gaji pokok bulanan bagi PNS terbagi dalam empat tingkatan golongan:

Golongan I: Untuk Golongan Ia, besaran gaji berkisar dari Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Golongan Ib berada pada rentang Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700, Golongan Ic di kisaran Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700, dan Golongan Id sebesar Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.

Golongan II: Jenjang Golongan IIa menerima Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400. Golongan IIb mencatatkan alokasi Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500, Golongan IIc berada pada rentang Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200, serta Golongan IId berkisar dari Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600.

Golongan III: Besaran bagi Golongan IIIa berkisar Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Bagi Golongan IIIb, angkanya mencapai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800. Golongan IIIc berada di kisaran Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500, dan Golongan IIId berada pada rentang Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700.

Golongan IV: Pada kasta tertinggi, Golongan IVa menerima Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900. Golongan IVb mencatatkan angka Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300, Golongan IVc sebesar Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400, Golongan IVd berada pada rentang Rp3.723.000 sampai Rp6.114.500, serta Golongan IVe memegang batas atas tertinggi senilai Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Sementara itu, skema penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027 juga dipastikan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Nominal yang diterima disesuaikan secara berjenjang berdasarkan klasifikasi golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG):

Golongan I PPPK: Pegawai dengan masa kerja 0-1 tahun mengantongi gaji pokok Rp1.938.500. Nominal ini bertambah secara periodik, seperti masa kerja 2-3 tahun sebesar Rp1.999.500, masa kerja 4-5 tahun Rp2.062.500, masa kerja 6-7 tahun Rp2.127.500, masa kerja 8-9 tahun Rp2.194.500, hingga masa kerja 10-11 tahun senilai Rp2.263.600. Kenaikan berlanjut untuk masa kerja 12-13 tahun (Rp2.334.900), 14-15 tahun (Rp2.408.400), 16-17 tahun (Rp2.484.300), 18-19 tahun (Rp2.562.500), 20-21 tahun (Rp2.643.200), 22-23 tahun (Rp2.726.500), 24-25 tahun (Rp2.812.400), hingga batas masa kerja 26-27 tahun sebesar Rp2.900.900.

Golongan II PPPK: Penerimaan dimulai dari masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp2.116.900, masa kerja 5-6 tahun Rp2.183.600, masa kerja 7-8 tahun Rp2.252.400, masa kerja 9-10 tahun Rp2.323.300, dan masa kerja 11-12 tahun Rp2.396.500. Nilai ini terus meningkat pada masa kerja 13-14 tahun (Rp2.472.000), 15-16 tahun (Rp2.549.800), 17-18 tahun (Rp2.630.100), 19-20 tahun (Rp2.713.000), 21-22 tahun (Rp2.798.400), 23-24 tahun (Rp2.886.600), 25-26 tahun (Rp2.977.500), hingga masa kerja 27 tahun mencapai Rp3.071.200.

Golongan III PPPK: Besaran gaji awal masa kerja 3-4 tahun tercatat Rp2.206.500, naik menjadi Rp2.276.000 untuk masa kerja 5-6 tahun, Rp2.347.700 pada masa kerja 7-8 tahun, Rp2.421.600 untuk masa kerja 9-10 tahun, dan Rp2.497.900 pada masa kerja 11-12 tahun.

Penyesuaian berlanjut pada masa kerja 13-14 tahun (Rp2.576.500), 15-16 tahun (Rp2.657.700), 17-18 tahun (Rp2.741.400), 19-20 tahun (Rp2.827.700), 21-22 tahun (Rp2.916.800), 23-24 tahun (Rp3.008.700), 25-26 tahun (Rp3.103.400), hingga batas 27 tahun sebesar Rp3.201.200.

Golongan IV PPPK: Pada tingkat ini, masa kerja 3-4 tahun memperoleh Rp2.299.800, masa kerja 5-6 tahun Rp2.372.300, masa kerja 7-8 tahun Rp2.447.000, masa kerja 9-10 tahun Rp2.524.000, serta masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp2.603.500.

Selanjutnya, besaran gaji meningkat untuk masa kerja 13-14 tahun (Rp2.685.500), 15-16 tahun (Rp2.770.100), 17-18 tahun (Rp2.857.400), 19-20 tahun (Rp2.947.400), 21-22 tahun (Rp3.040.200), 23-24 tahun (Rp3.135.900), 25-26 tahun (Rp3.234.700), hingga puncaknya pada masa kerja 27 tahun senilai Rp3.336.600.

Golongan V PPPK: Skala penerimaan dimulai dari masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.511.500, masa kerja 1-2 tahun Rp2.551.100, masa kerja 3-4 tahun Rp2.631.400, masa kerja 5-6 tahun Rp2.714.300, masa kerja 7-8 tahun Rp2.799.800, serta masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp2.888.000.

Penyesuaian berlanjut pada masa kerja 11-12 tahun (Rp2.978.900), 13-14 tahun (Rp3.072.800), 15-16 tahun (Rp3.169.500), 17-18 tahun (Rp3.269.400), 19-20 tahun (Rp3.372.300), 21-22 tahun (Rp3.478.500), 23-24 tahun (Rp3.588.100), 25-26 tahun (Rp3.701.100), 27-28 tahun (Rp3.817.700), 29-30 tahun (Rp3.937.900), 31-32 tahun (Rp4.061.900), hingga batas maksimal masa kerja 33 tahun yang mencapai Rp4.189.900. (*)

Editor : Admin
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 KEM-PPKF 2027 rapbn 2027 nota keuangan gaji pokok asn 2027