RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian mengenai wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026 hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihak Kementerian Keuangan belum dapat mengambil keputusan final sebelum mengevaluasi secara menyeluruh kinerja fiskal dan perekonomian nasional pada tiga bulan pertama tahun ini.
Dalam keterangannya kepada awak media, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah berfokus melakukan penataan serta sinkronisasi kebijakan anggaran.
Langkah ini diambil guna memantau secara presisi sejauh mana realisasi fiskal berjalan, khususnya yang berkaitan dengan efektivitas penyaluran belanja pemerintah. Evaluasi performa ekonomi pada kuartal pertama 2026 nantinya akan menjadi pijakan utama bagi kementeriannya dalam merumuskan strategi belanja negara ke depan.
“Kami akan melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi riil keuangan negara kita,” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa masa tunggu satu triwulan ini sangat krusial untuk membaca arah gerak ekonomi nasional yang dinilai sudah lebih tersinkronisasi dibandingkan periode-periode sebelumnya.
Setelah indikator kinerja ekonomi dan fiskal kuartal I terkonfirmasi dengan jelas, barulah pemerintah akan membuka ruang diskusi terkait penyesuaian pos belanja yang berdampak langsung pada pembiayaan aparatur negara.
Di tengah ketidakpastian rencana kenaikan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima para PNS di seluruh Indonesia saat ini masih mengacu pada regulasi lama. Skema penggajian yang berlaku merupakan hasil penyesuaian terakhir pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Kala itu, pemerintah secara resmi mengerek gaji pokok ASN sebesar delapan persen untuk seluruh tingkatan golongan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan daya beli para abdi negara.
Sesuai dengan regulasi yang masih efektif berjalan hingga awal 2026 tersebut, besaran penyesuaian pendapatan pokok ASN terbagi secara berjenjang berdasarkan jenjang kepangkatan dan masa kerja, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Untuk aparatur dengan kualifikasi Golongan I, rentang gaji pokok yang dialokasikan dimulai dari Golongan Ia dengan kisaran antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600.
Di atasnya, Pegawai Golongan Ib memperoleh gaji sebesar Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700, diikuti Golongan Ic pada rentang Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700, serta Golongan Id yang berada di angka Rp1.999.900 hingga mencapai batas atas Rp2.901.400.
Sementara itu, bagi PNS pada kualifikasi Golongan II, Take Home Pay untuk gaji pokok dimulai dari Golongan IIa sebesar Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400. Jenjang berikutnya, yakni Golongan IIb, mencatatkan kisaran Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500.
Adapun untuk Golongan IIc, besaran yang ditransfer berkisar antara Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200, dan jenjang tertinggi di tingkatan ini, yaitu Golongan IId, mengantongi alokasi gaji pokok sebesar Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600.
Memasuki jenjang menengah atau Golongan III, rentang besaran gaji terbilang semakin menanjak. Pegawai pada Golongan IIIa menerima nominal antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
Bagi Golongan IIIb, batas minimal dan maksimal yang ditetapkan berkisar dari Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800. Selanjutnya, Golongan IIIc berhak atas penerimaan sebesar Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500, sedangkan untuk pejabat atau pegawai Golongan IIId mendapatkan batasan gaji pokok senilai Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700.
Adapun kasta tertinggi dalam struktur kepangkatan ASN, yakni Golongan IV, memegang nominal penghasilan pokok terbesar. Jenjang Golongan IVa dimulai dari Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900.
Untuk Golongan IVb, alokasi yang disiapkan adalah Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300. Kenaikan berlanjut ke Golongan IVc dengan angka Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400, lalu Golongan IVd sebesar Rp3.723.000 sampai Rp6.114.500. Puncaknya, aparatur sipil negara dengan pangkat tertinggi pada Golongan IVe berhak mengantongi gaji pokok maksimal hingga Rp6.373.200, dengan batas bawah sebesar Rp3.880.400.
Informasi detail mengenai struktur dan besaran gaji pokok yang berlaku hingga tahun 2026 ini diharapkan tidak hanya menjadi acuan bagi para ASN aktif, namun juga menjadi rujukan penting bagi para calon abdi negara dan masyarakat umum dalam merencanakan serta mengelola estimasi finansial pribadi secara lebih matang. (*)
Editor : Admin