RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama jajaran kementerian terkait menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pengangkatan otomatis tanpa tes bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah menyiapkan peta jalan bertahap untuk penataan status kepegawaian pendidik nasional, yang mencakup konversi status PPPK Paruh Waktu hingga seleksi CPNS jalur resmi bagi PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS 2027, Ini Penjelasannya
Alur dan Skema Pengangkatan Guru PPPK
Kebijakan penataan kepegawaian guru yang direncanakan bergulir mulai Januari 2027 dibagi menjadi dua alur utama:
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu:
Pemerintah mengonfirmasi bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu dipastikan akan beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027. Penundaan jadwal hingga awal tahun 2027 dilakukan untuk merampungkan pemutakhiran data kebutuhan guru serta persiapan teknis di seluruh instansi daerah dan pusat.
Seleksi CPNS Bagi PPPK Penuh Waktu:
Guru yang telah berstatus PPPK Penuh Waktu diberikan ruang untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS. Namun, alih status ini wajib melalui jalur tes resmi bersama pelamar umum dan tidak dapat diproses secara otomatis.
Baca Juga: Ini Syarat Utama Guru PPPK Bisa Jadi PNS pada 2027. Cek Sekarang!
Ketentuan Syarat Usia dan Ujian CPNS
Untuk dapat melamar pada alokasi formasi guru PNS 2027, peserta wajib mematuhi aturan pengadaan ASN yang berlaku:
Batas Usia Maksimal: Sesuai regulasi terkini, batas usia maksimal untuk pendaftaran seleksi CPNS formasi guru ditetapkan 35 tahun.
Kategori Usia Di Atas 35 Tahun: Bagi guru berstatus PPPK yang telah melebihi batas usia 35 tahun, pemerintah dan kementerian terkait masih melakukan pembahasan serta kajian lebih lanjut yang disesuaikan dengan perkembangan aturan ketenagakerjaan ASN.
Prosedur Tes: Pelamar wajib mengikuti dan lulus seluruh tahapan ujian resmi berbasis Computer Assisted Test (CAT), yang meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pemerintah menghimbau seluruh tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu untuk fokus pada pemutakhiran data penataan pegawai hingga Januari 2027, sementara para guru PPPK Penuh Waktu dapat mulai mempersiapkan kualifikasi dokumen serta fisik untuk menghadapi ujian CPNS sesuai dengan aturan batas usia yang ditetapkan. (*)
Editor : Support