Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Utama Guru PPPK Bisa Jadi PNS pada 2027. Cek Sekarang!

Z
Penulis: Zakarias Fariury❯
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Advertisement

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati skema baru penataan tenaga pendidik nasional.

Melalui kebijakan ini, para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan jalur khusus untuk mengalihstatuskan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah strategis tersebut diambil untuk memutus rantai sengkarut tata kelola guru daerah serta menjamin kesejahteraan pendidik yang selama ini terkendala keterbatasan fiskal daerah.

Advertisement

Rencana eksekusi pengalihan status ini ditargetkan mulai bergulir pada awal tahun 2027. Guna menopang masa transisi tersebut, pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 telah mengalokasikan dana fantastis mencapai Rp31 triliun. Anggaran ini disiapkan untuk menarik beban gaji dan tunjangan guru dari APBD daerah ke pemerintah pusat.

Skema Bertahap dan Penarikan Status ke Pusat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa mekanisme peralihan status dari PPPK ke PNS tidak berlangsung secara otomatis. Para guru tetap diwajibkan melewati mekanisme seleksi resmi CPNS yang berbasis akuntabilitas.

Advertisement

"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya dibuka pada awal 2027," ujar Rini usai rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyusunan skema dilakukan secara cermat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Kementerian Agama. Penataan ini mencakup inventarisasi kebutuhan guru, mata pelajaran, hingga daya tampung anggaran negara.

Pemerintah menetapkan peta jalan bertahap dalam penataan kepegawaian ini:

Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu: Sebanyak 200 ribu guru PPPK Paruh Waktu akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu terlebih dahulu.

Seleksi Jalur Khusus PNS: Guru yang telah berstatus PPPK Penuh Waktu berhak mengikuti seleksi CPNS 2027.

Pengalihan Kedudukan Hukum: Seluruh status kepegawaian guru yang lolos seleksi akan ditarik menjadi pegawai pemerintah pusat demi mengeliminasi ketimpangan anggaran antardaerah.

Advertisement

Artikel Terkait

Guru PPPK Jadi PNS, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Yang Akan Didapat

Guru PPPK Jadi PNS, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Yang Akan Didapat

Rencana pemerintah membuka jalur seleksi bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027 mendapat sambutan positif.

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu 2027, Segini Gajinya

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu 2027, Segini Gajinya

Angin segar berembus bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia.

Resmi! PPPK Diangkat Jadi PNS. Berikut Nominal Gaji Yang Akan Didapat

Resmi! PPPK Diangkat Jadi PNS. Berikut Nominal Gaji Yang Akan Didapat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa skema pengangkatan tersebut akan dilakukan dalam beberapa tahapan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer