RADARPATI.JAWAPOS.COM - Narasi yang menyebutkan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 maupun 2027 dipastikan tidak benar.
Pemerintah menegaskan tidak ada skema pengangkatan otomatis dalam proses peralihan status kepegawaian tersebut.
Baca Juga: Ini Syarat Utama Guru PPPK Bisa Jadi PNS pada 2027. Cek Sekarang!
Keputusan hasil rapat koordinasi lintas kementerian bersama Pimpinan DPR RI pada Selasa (18/8/2026) memperjelas bahwa pemerintah hanya memberikan ruang kompetisi (akses seleksi), bukan otomatisasi status.
Peta Jalan Penataan Status Guru PPPK
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), saat ini terdapat 908.617 guru berstatus PPPK. Penataan karier ratusan ribu pendidik tersebut dibagi ke dalam dua alur utama mulai tahun 2027:
Jalur Khusus CPNS (Bagi PPPK Penuh Waktu):
Guru yang telah berstatus PPPK Penuh Waktu diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS yang direncanakan buka pada awal 2027. Namun, seluruh peserta wajib mengikuti seluruh tahapan tes resmi ASN (SKD dan SKB) serta memenuhi kuota formasi yang tersedia.
Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Yang Akan Didapat
Pengalihan Status (Bagi PPPK Paruh Waktu):
Sebanyak 231.246 guru yang saat ini masih berstatus PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk dialihkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu terlebih dahulu. Setelah berstatus penuh waktu, mereka baru memiliki hak untuk mendaftar seleksi CPNS.
Poin Penting Kebijakan CPNS Jalur PPPK
Mekanisme Ujian: Tetap menggunakan tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) sesuai standar pengadaan ASN.
Persyaratan Administrative: Wajib memenuhi kualifikasi batas usia pelamar serta memperoleh surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal.
Tujuan Kebijakan: Penataan ini dirancang untuk memutus kesenjangan status kepegawaian dan memperjelas kepastian jenjang karier tenaga pendidik secara bertahap. (*)
Editor : Support